Desakan Keras Baleg DPR RI: OJK Diminta Tindak Tegas Debt Collector Brutal

JAKARTA – PortalMuria.com | Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Jamaludin Malik, melontarkan desakan keras kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar tidak lagi bersikap lunak terhadap praktik penagihan utang yang dilakukan secara brutal oleh perusahaan pembiayaan maupun pihak ketiga alias debt collector.

Menurut Malik, rangkaian kasus kekerasan yang terjadi belakangan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan di sektor pembiayaan masih lemah dan membutuhkan tindakan tegas, bukan sekadar imbauan normatif.

Desakan tersebut mencuat menyusul sejumlah insiden kekerasan di lapangan, mulai dari kerusuhan penagihan utang di Kalibata yang menewaskan seorang penagih utang atau mata elang, hingga kasus intimidasi dan kekerasan penagihan di Depok.

Bagi Malik, peristiwa-peristiwa itu bukan insiden biasa. Ia menyebutnya sebagai alarm keras bagi negara dan lembaga pengawas keuangan.

“OJK harus bergerak cepat dan tidak boleh membiarkan praktik-praktik premanisme ini terus merajalela. Ini bukan sekadar persoalan etika bisnis, tapi sudah masuk ranah pidana yang meresahkan masyarakat,” tegas Jamaludin Malik, Pembina Grib Jaya Jepara, Rabu (17/12/2025).

Malik menegaskan, perusahaan pembiayaan dilarang keras menggunakan jasa penagih utang dengan metode intimidasi, ancaman, apalagi kekerasan fisik. Ia mengingatkan bahwa penarikan kendaraan bermotor akibat kredit macet tidak boleh dilakukan secara sepihak di jalan.

Menurutnya, proses tersebut harus melalui jalur hukum yang sah, baik melalui penetapan pengadilan maupun mekanisme jaminan fidusia sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Jangan menunggu korban bertambah. OJK harus segera menertibkan semua praktik premanisme ini dan memastikan perlindungan konsumen benar-benar hadir di lapangan,” ujarnya.

Di atas kertas, OJK sebenarnya telah memperkuat perlindungan konsumen melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tersebut secara tegas melarang:

  • Ancaman dan kekerasan fisik maupun verbal
  • Tindakan yang mempermalukan konsumen
  • Penagihan di luar waktu yang ditentukan

POJK juga membatasi waktu penagihan hanya pada Senin–Sabtu pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali ada persetujuan konsumen. Selain itu, perusahaan pembiayaan yang menggunakan pihak ketiga diwajibkan memastikan penagih utang memiliki sertifikasi resmi dari lembaga terdaftar di OJK.

Tak main-main, pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung sanksi administratif berat, mulai dari denda hingga Rp15 miliar, pembekuan produk dan layanan, sampai pencabutan izin usaha.

Namun bagi Jamaludin Malik, regulasi yang tebal tak akan berarti apa-apa tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Maraknya praktik premanisme penagihan utang dinilainya sebagai bukti adanya jurang lebar antara aturan dan realitas di lapangan.

Kasus-kasus kekerasan penagihan utang kini menjadi ujian serius bagi OJK. Publik menanti, apakah lembaga pengawas jasa keuangan itu benar-benar hadir melindungi konsumen, atau justru terus menjadi penonton di tengah praktik penagihan utang yang kian brutal dan tak berperikemanusiaan.

(Red.)