Pemkab Batang Soroti Lonjakan Perceraian ASN: Wajib Mediasi Tokoh Agama Sebelum Izin Cerai Terbit

Berita, JAWA TENGAH976 Dilihat

BATANGPortalMuria.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batang, Jawa Tengah, mengambil langkah tegas menyusul meningkatnya angka pengajuan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2025. Lonjakan kasus yang dinilai berdampak pada stabilitas psikologis dan performa kerja ASN membuat pemerintah daerah memasang “rem darurat” berupa kewajiban mediasi sebelum izin cerai diterbitkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batang, Dwi Rianto, mengungkapkan bahwa perceraian kerap menimbulkan gangguan pada profesionalitas kinerja ASN di lingkungan kerja. Karena itu, pihaknya menggandeng Badan Penasehatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai mediator utama.

“Proses mediasi dilakukan secara berjenjang untuk mencegah kasus perceraian yang diajukan ASN. Jika upaya mediasi buntu, maka itu artinya sudah jalan terakhir, ” ujar Rianto, Rabu (3/12).

Menurut Rianto, hadirnya BP4 bukan sekadar formalitas. Lembaga yang beranggotakan tokoh agama itu merupakan instruksi langsung dari Bupati Batang. Tujuannya, memperkuat pendekatan penyelesaian berbasis nilai harmoni dan keagamaan.

“BP4 itu tugasnya penasehatan masalah rumah tangga, dan isinya tokoh agama,” tegasnya.

Model penyelesaian seperti ini diharapkan dapat mengurai konflik domestik ASN secara lebih bijak dan persuasif.

Data BKPSDM mencatat, sejak Januari hingga akhir November 2025, terdapat 14 ASN yang mengajukan izin cerai. Angka ini melonjak drastis dibanding periode yang sama pada 2024 yang hanya mencatat 5 pengajuan.

Dari 14 permohonan, hanya dua izin cerai yang sudah terbit, sementara sisanya masih dalam proses mediasi maupun administrasi.

Penyebab perceraian pun beragam, mulai dari ketidakcocokan, faktor ekonomi, hingga perselingkuhan. Kondisi ini dinilai perlu penanganan serius agar tidak mengganggu produktivitas birokrasi.

Dengan mekanisme baru ini, Pemkab Batang berharap ASN tidak terburu-buru mengambil keputusan cerai tanpa proses penyelesaian komprehensif. Pemerintah menilai keharmonisan keluarga berbanding lurus dengan kualitas pelayanan publik.

“ASN adalah pelayan masyarakat. Stabilitas emosional mereka mempengaruhi kualitas kerja dan pelayanan,” ujar Rianto.

Kebijakan wajib mediasi BP4 ini pun menjadi upaya preventif agar angka perceraian ASN tidak kembali melejit pada tahun-tahun mendatang.

(Red.)