Lonjakan Kasus Korupsi Dana Desa di 2025 Tembus 489 Perkara, Kejagung: Pengawasan di Desa Masih Lemah

Nasional402 Dilihat

PortalMuria.com  || Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mengungkap fakta yang mencengangkan: kasus korupsi yang melibatkan kepala desa (kades) terus meroket dari tahun ke tahun. Semester I tahun 2025 menjadi yang paling kelam, dengan catatan 489 perkara, menembus rekor tertinggi dalam tiga tahun terakhir.

Data tersebut disampaikan Plt Sesjamintel Kejagung, Sarjono Turin, dalam sebuah kegiatan di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya.

“Mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari tahun 2023 yang berjumlah 184 kasus, tahun 2024 berjumlah 275, dan Januari–Juni 2025 ini sudah ada 489 kasus,” ujar Sarjono.

Kenaikan kasus korupsi dana desa bukan lagi sekadar tren tapi juga melainkan alarm keras bagi tata kelola pemerintahan desa.

2023: 184 kasus, 2024: 275 kasus, Semester I 2025: 489 kasus

Angka tersebut menunjukkan lonjakan yang nyaris dua kali lipat hanya dalam setengah tahun 2025.

Dari keseluruhan perkara, 477 kasus di antaranya merupakan kategori tindak pidana korupsi, baik dilakukan secara individual maupun berkelompok. Sarjono mencontohkan kasus korupsi berjamaah di Kabupaten Lahat serta kasus individual yang terungkap di Nganjuk, Jawa Timur.

Sarjono menyoroti akar persoalan: keterbatasan sumber daya manusia penegak hukum di level desa, sementara Indonesia memiliki 75.289 desa yang tersebar di berbagai kondisi geografis ekstrem.

Kejaksaan di tingkat kabupaten/kota dinilai belum mampu menjangkau seluruh wilayah hingga desa terpencil. Jarak antardesa yang jauh, medan yang sulit, serta minimnya personel membuat pengawasan sering tertinggal.

“Ini yang perlu menjadi perhatian bersama. Pengawasan pembangunan dan penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan pola lama,” tegas Sarjono.

Untuk menekan angka korupsi dana desa, Kejagung mendorong pengawasan yang lebih serius, terpadu, dan melibatkan banyak pihak. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat dinilai krusial demi memastikan dana desa benar-benar digunakan untuk pembangunan.

Sarjono menegaskan bahwa desa memegang peranan penting dalam pembangunan nasional. Karena itu, pengawasan dana pusat yang mengalir ke desa harus diperkuat secara sistematis, bukan sekadar administratif.

“Desa adalah ujung tombak pembangunan. Kalau korupsi terus merajalela, maka yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri,” pungkasnya.

(Red.)