Pemkab Jepara Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas, Ini Rinciannya

Berita, Jepara111 Dilihat

JEPARAPortalMuria.com – Kabar baik bagi masyarakat Jepara yang hendak melakukan balik nama kendaraan bekas. Pemerintah melalui Bapenda Jepara resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas atau second. Artinya, biaya balik nama kini Rp 0 alias gratis!

Langkah ini sejalan dengan penerapan UU No. 1 Tahun 2022 dan merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Jepara untuk mendorong masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor. Tak perlu lagi menunggu program pemutihan untuk balik nama—sekarang bisa langsung dilakukan kapan saja.

“Saiki Rp. 0, tidak perlu nunggu pemutihan untuk balik nama,” begitu bunyi pesan ajakan dalam kampanye resmi Bapenda Jepara yang ramai beredar.

Tetap Ada Biaya Administratif Wajar

Meski bea balik nama dihapus, masyarakat tetap perlu membayar beberapa komponen biaya rutin seperti:

  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

Biaya administrasi STNK, Plat Nomor, dan BPKB

Untuk motor dan kendaraan roda tiga, biaya STNK dan TNKB hanya sekitar Rp160 ribu, sementara untuk mobil dan kendaraan roda empat atau lebih Rp300 ribu. Adapun penerbitan BPKB dikenai biaya Rp225 ribu (roda 2/3) dan Rp375 ribu (roda 4 ke atas).

Syarat Dokumen Mudah

Prosesnya juga dibuat lebih sederhana. Warga cukup menyiapkan:

  • BPKB dan STNK asli
  • KTP pemilik baru
  • Kwitansi pembelian

Hasil cek fisik kendaraan

Prosesnya dilakukan di Samsat Induk dan Polres sesuai alur resmi—mulai dari cek fisik, pendaftaran BPKB, hingga penerbitan dokumen baru.

Catatan Penting: Pastikan Pajak Tidak Nunggak

Sebelum balik nama, wajib pastikan pajak kendaraan tidak menunggak. Bila ada keterlambatan atau sudah melewati jatuh tempo, pajak atas nama pemilik lama akan tetap dikenakan penuh selama satu tahun terakhir.

Ajakan untuk Warga Jepara

Bapenda Jepara juga mengajak warga agar bangga berplat Jepara, sebab pajak kendaraan yang dibayarkan akan langsung berkontribusi untuk pembangunan daerah.

“Ayo bangga berplat Jepara! Pajakmu, untuk daerahmu,” seru maskot khas Bapenda Jepara dalam poster sosialisasi.

Program ini bukan hanya mempermudah masyarakat dalam urusan administrasi kendaraan, tapi juga menjadi langkah nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran pajak dan kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum.

(Red.)