Yayak Gundul Laporkan Bothok CS ke Polda Jateng, Diduga Lakukan Provokasi Lewat Donasi

Pati111 Dilihat

Semarang, PortalMuria.com Tokoh masyarakat Kabupaten Pati, Yayak Gundul, resmi melaporkan Supriyanto alias Bothok CS ke Polda Jawa Tengah, Senin (15/9/2025). Laporan ini didampingi langsung oleh kuasa hukumnya dari LBH Djuang Pati, Fathurrahman, S.Ag, SH, MH, terkait dugaan tindak pidana provokasi melalui aktivitas donasi yang dinilai mencurigakan dan meresahkan warga.

“Sudah berkali-kali saya ingatkan, tapi bukannya berhenti malah menantang untuk dilaporkan. Maka hari ini saya buktikan dengan melapor ke Polda,” tegas Yayak Gundul usai memberikan laporan.

Menurutnya, langkah hukum ini terpaksa diambil lantaran pihak terlapor terkesan merasa kebal hukum. “Sebenarnya saya tidak menginginkan hal ini, tapi karena tantangan itu, ya harus saya sikapi dengan tegas,” imbuhnya.

Sementara itu, Fathurrahman menjelaskan laporan ini ditujukan kepada empat orang, yakni Supriyanto, Teguh, Mulyati, dan Kristiyono. Pihaknya menilai aktivitas mereka berpotensi mengganggu kondusivitas di Kabupaten Pati.

“Kami dari LBH Djuang Pati secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana provokasi yang dilakukan terlapor. Tindakan itu bisa menciptakan suasana tidak kondusif di masyarakat,” terang Fathurrahman.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi isu-isu yang digulirkan pihak tidak bertanggung jawab. “Mari bersama menjaga Pati agar tetap aman dan nyaman,” tandasnya.

Meski begitu, Yayak Gundul masih membuka ruang damai jika pihak Bothok CS berinisiatif menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

“Kalau memang ada niat baik untuk damai, ayo. Kita ini sama-sama masyarakat, menjaga kondusivitas Pati jauh lebih penting daripada saling lapor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *