Kredit Fiktif Rp 250 Miliar di BPR Jepara Artha: KPK Periksa Tiga Saksi Kunci di Jakarta

Nasional20 Dilihat

Jakarta , PortalMuria.com  – Mega kasus dugaan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha kian panas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga saksi kunci untuk dimintai keterangan terkait skandal pencairan kredit senilai Rp 250 miliar yang diduga sarat praktik penyalahgunaan kewenangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Hari Senin, 8 September 2025, KPK melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dugaan tindak pidana korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha. Pemeriksaan dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” ujarnya kepada awak media, Rabu (10/9/2025).

Tiga Nama yang Dipanggil

Dalam agenda pemeriksaan itu, penyidik menghadirkan tiga saksi, yakni:

  • AN, Direktur Penjaminan dan Bisnis PT Jamkrida Jawa Tengah.
  • NH, staf notaris PPAT Eni Pudjiastuti.
  • SN, staf notaris PPAT Eni Pudjiastuti.

Ketiganya diduga mengetahui alur pencairan kredit usaha yang kini menjadi sorotan publik.

Jumbo, Publik Menanti Tuntas

Kasus kredit fiktif yang ditaksir merugikan hingga Rp 250 miliar ini menambah daftar panjang praktik kotor perbankan daerah. Nilai kerugian yang fantastis membuat kasus ini tak hanya mencoreng nama BPR Bank Jepara Artha, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah.

KPK menegaskan tak akan main-main dalam penanganan kasus ini. Semua pihak yang terlibat, baik dari internal bank, pihak penjamin, maupun notaris, bakal dipanggil dan diproses hukum tanpa pandang bulu.

“KPK berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. Tidak ada kompromi terhadap pihak-pihak yang terbukti menyalahgunakan kewenangan,” tegas Budi.

Dengan perkembangan ini, publik kini menanti langkah KPK berikutnya: apakah akan segera menetapkan tersangka baru dari lingkaran saksi yang diperiksa, atau justru mengungkap keterlibatan aktor besar lain di balik kredit fiktif triliunan rupiah tersebut.

(Red.)