Sidang Tambang Ilegal Pancur Jepara: Satu Persatu Fakta Mulai Terkuak, Dua Saksi Hadir, Tiga Mangkir

Jepara2521 Dilihat

JEPARA , PortalMuria.com – Sidang perkara tambang batuan ilegal di Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, dengan terdakwa Agus Wibowo dan Marthin Arie Prasetya kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Jepara, Selasa (29/07/2025). Proses persidangan yang terus bergulir ini kian mengungkap pihak-pihak yang diduga menjadi aktor utama di balik aktivitas tambang galian C tanpa izin tersebut.

 

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan, di antaranya saksi pelapor, pekerja tambang, serta pemilik lahan sebelumnya. Namun, dari lima saksi yang dijadwalkan hadir, hanya dua orang yang datang memberikan kesaksian—yakni Arif Rahman Hadyan Aminanto dari Gakkum KLHK dan Siti Aizatin sebagai pemilik lahan sebelumnya. Tiga saksi dari perkara Marthin Arie Prasetya tidak hadir meski telah dipanggil sebanyak tiga kali.

 

Saksi Gakkum KLHK: “Kami Temukan Tambang Sudah Beroperasi”

 

Saksi Arif Rahman Hadyan Aminanto, seorang pengawas lingkungan hidup dari Gakkum KLHK, menjelaskan bahwa dirinya bertugas dalam penertiban tambang ilegal yang berlangsung pada 28–29 Desember 2023. Penertiban dilakukan terhadap tujuh titik lokasi tambang ilegal di Desa Pancur.

 

“Saya ditugaskan di lokasi II dengan titik koordinat yang sudah ditentukan tim sebelumnya. Saat kami tiba, lahan sudah terbuka dan tampak jelas bekas penambangan dengan lereng vertikal. Tidak ada spanduk atau tanda larangan aktivitas tambang di sepanjang lokasi,” terang Arif dalam kesaksiannya.

 

Lebih lanjut, Arif menyebut bahwa pada 29 Desember, pihaknya mengamankan dua unit alat berat (excavator) yang berada di lokasi sebagai barang bukti. “Kami juga memasang papan pengawasan dan garis pengaman, lalu menuju Balai Desa Pancur untuk menyerahkan berita acara, yang diterima oleh Sekdes Ali Partilan. Yang kami laporkan kala itu adalah Aris Muranto,” tambahnya.

 

Saksi Pemilik Lahan: “Saya Jual Lahan ke Aris, Dikenalkan oleh Agus”

 

Saksi lain, Siti Aizatin, mengungkap keterlibatannya dalam perkara tersebut sebagai pemilik lahan sebelumnya. Ia mengaku menjual lahannya kepada Aris Muranto setelah dikenalkan oleh Agus Popot yang berperan sebagai perantara atau makelar.

 

“Tanah itu saya jual seharga Rp70 ribu per meter pada tahun 2023. Setahu saya, Pak Aris adalah Kepala Desa Gemiring Lor. Ia berniat membeli seluruh lahan saya di Pancur,” tutur Siti di hadapan majelis hakim.

 

Siti juga mengakui bahwa sebelumnya ia sempat menjalankan usaha tambang di lahan miliknya, namun mengalami kerugian karena kerap dicurangi. Ia juga menyebut adanya keluhan dari warga sekitar akibat aktivitas tambang ilegal yang menimbulkan dampak seperti retakan rumah dan polusi debu.

 

Ketua Ajicakra Indonesia Soroti Ketidakhadiran Saksi

 

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, turut memberikan tanggapannya usai sidang. Ia menyayangkan ketidakhadiran tiga saksi dalam perkara Marthin Arie Prasetya, padahal telah dilakukan pemanggilan ketiga kalinya oleh JPU.

 

“Menurut KUHAP, saksi adalah bagian penting dalam pembuktian perkara. Maka jaksa seharusnya memastikan pemanggilan dilakukan secara sah dan patut,” ujarnya.

 

Tri menegaskan bahwa jika saksi tidak hadir tanpa alasan sah setelah dua kali dipanggil, maka hakim memiliki kewenangan untuk menerapkan upaya paksa, seperti penjemputan paksa atau bahkan penangkapan.

 

“Undang-undang juga mengatur bahwa siapa pun yang sengaja mangkir dari kewajiban sebagai saksi dalam perkara pidana, dapat dikenakan pidana penjara paling lama sembilan bulan,” pungkasnya.

 

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. Masyarakat Jepara kini menanti sejauh mana hukum dapat mengungkap dan menindak pelaku tambang ilegal yang telah merusak lingkungan dan merugikan banyak pihak.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *