Warga Wajib Tunjukkan Bukti Lunas PBB untuk Urus Administrasi, Netizen Soroti Kepemimpinan Bupati Pati Sudewo

Pati837 Dilihat

PATI, PortalMuria.com – Masyarakat di Kecamatan Wedarijaksa, Kabupaten Pati, dihebohkan dengan beredarnya surat edaran yang berisi kewajiban menunjukkan bukti lunas pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 untuk mendapatkan pelayanan administrasi.

 

Surat edaran tersebut menyebutkan:

 

“Diberitahukan dengan hormat bahwa mulai tanggal 21 Juli 2025, bagi masyarakat yang memerlukan Pelayanan Administrasi di Kecamatan Wedarijaksa WAJIB menunjukkan Bukti Lunas Pembayaran PBB Tahun 2025.”

 

Edaran itu ramai diperbincangkan di media sosial sejak Selasa (15/7/2025), dan memicu beragam komentar dari masyarakat. Banyak warganet yang menyayangkan kebijakan tersebut karena dinilai menyulitkan masyarakat kecil, terlebih bagi mereka yang belum mampu membayar pajak tepat waktu.

 

“Pelayanan publik itu hak masyarakat, kenapa malah dipersulit dengan aturan seperti ini?” tulis salah satu pengguna Facebook.

 

Beberapa komentar lain juga menyinggung langsung kepemimpinan Bupati Pati, H. Sudewo. Banyak yang mengaku kecewa dan menganggap kebijakan ini tidak berpihak kepada rakyat kecil.

 

“Baru kali ini pelayanan publik dipatok dengan syarat bayar pajak dulu. Di zaman Bupati sebelumnya nggak pernah seperti ini,” kata akun lain dalam kolom komentar.

 

Hingga berita ini ditulis, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kecamatan Wedarijaksa maupun dari Bupati Pati terkait kebenaran dan legalitas surat edaran tersebut. Sementara itu, masyarakat berharap ada kejelasan agar pelayanan administrasi tidak menjadi diskriminatif dan tetap bisa diakses oleh semua warga tanpa terkecuali.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *