Jepara , PortalMuria.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jepara yang dipimpin oleh Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh, S. H,M.H. Parlin Mangatas Bona Tua, S.H, M.H. Afrizal, S.H, M.H.Sedangkan untuk terdakwa Martin Arie Prasetya sidang dipimpin oleh Erven Langgeng Kaseh, S.H,M.H, Joko Ciptanto, S.H, M.H, Yuristi Laprimoni, S.H,akhirnya menolak semua eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tambang illegal di Pancur Mayong Jepara, AW (60 Th) dan MAP (43 Th) .Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela itu, majelis hakim secara tegas menolak semua materi eksepsi keseluruhan dan meminta agar ada pembuktian lanjutan.Kamis (03/07/2025).
Eksepsi telah masuk pokok perkara dan surat dakwaan merupakan kewenangan JPU, sehingga surat eksepsi ditolak. Keberatan merupakan ranah pra peradilan, sementara upaya paksa merupakan kewenangan aparat dan jika terdakwa keberatan terdakwa punya hak dalam tahapan pra peradilan.
“Materi eksepsi yang disampaikan terdakwa ini menyangkut materi dakwaan, sehingga proses ada pembuktian materi dakwaan dalam persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, Majelis Hakim Erven Langgeng Kaseh.
Majelis hakim juga menilai, seluruh dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Acara (JPU) sudah cermat, lengkap dan . Artinya, dakwaan sudah sesuai dengan pedoman dan undang-undang yang berlaku.
“Atas pertimbangan tersebut, maka eksepsi terdakwa ditolak seluruhnya. Materi eksepsi sudah masuk materi perkara yang perlu pembuktian dalam persidangan dengan saksi dan alat bukti yang sah,” lanjut Erven.
Majelis hakim juga meminta JPU untuk menghadirkan terdakwa AW dan MAP di sidang selanjutnya.Dalam sidang ini , disepakati antara majelis hakim, JPU, terdakwa dan kuasa hukumnya bahwa biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir dan dilanjutkan pemeriksaan perkara, dijadwalkan tanggal 8 Juli 2025 pagi jam 8.30 WIB dengan menghadirkan 5 orang saksi
Sekadar informasi, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana dibidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan/atau “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki a. Perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat 5, pasal 34 ayat (3) atau pasal 59 ayat (4); b. Persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) huruf b; atau c. Persetujuan dari pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat (1), yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap Kesehatan, keselamatan, dan/atau lingkungan hidup” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah pada Paragraf 3 Pasal 22 Angka 36 Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Sementara Tri Hutomo Ketua Ajiackra Indonesia yang turut melakukan monitoring jalannya persidangan sesuai surat resmi ke Pengadilan Negeri Jepara, angkat bicara terkait Penolakan eksepsi ini.
“ Penolakan eksepsi oleh hakim terhadap pelaku tambang galian C ilegal merupakan langkah positif dalam upaya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan. Hal ini memberikan harapan bahwa proses hukum akan berjalan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku, serta melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak negatif tambang illegal di Jepara ”. Jelasnya.
“ Dan selanjutnya kita berharap, dalam persidangan nanti jaksa mampu menghadirkan saksi dan pembuktian yang kuat, dalam penuntutan baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Membongkar aliran dana untuk mengungkap aktor jaringan tambang illegal, dan kegiatan-kegiatan illegal yang ada didalamnya, serta menuntut pihak yang bertanggung jawab dalam upaya rehabilitasi kerusakan lingkungan “. Pungkasnya.(ajk)