Tahap II Kasus Tambang Pancur Mayong, Dua Tersangka Ditahan

Jepara3059 Dilihat

JEPARA , PortalMuria.com – Penyerahan tahap II, tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum dalam perkara tindak pidana pertambangan illegal dan kerusakan lingkungan,telah di laksanakan.bertempat di Kantor Kejaksaan Negri Jepara,pada hari Senin ( 2/6/2025).

Penyerahan Tahap II kali ini dengan dua orang tersangka atas nama AW (60 Th) bin (Alm) SH dan MAP (43 Th) bin (Alm.) SA. berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Jepara pada pukul 13.30 WIB. Proses ini dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama Penyidik Gakkum KLHK.

Perkara ini berawal pada bulan Desember 2023, berdasarkan Surat Tugas Direktur Pencegahan dan Pengamanan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : ST.629/PPLHK/OLHK/GKM.2/12/2023,perihal Operasi Gabungan Penertiban dan Penegakan Hukum LHK di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah.

Dilaksanakanya operasi gabungan penertiban dan penegakan hukum di bidang Lingkungan Hidup di Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Provinsi Jawa Tengah yang dilakukan oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai PPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Denpom TNI AD IV/3 Salatiga dan Batalyon 400 Banteng Riders Kodam IV Diponegoro dengan sasaran pertambangan tanpa izin.

Ary Backtiar selaku Kepala Dinas PUPR Jepara,menyatakan bahwa,untuk sementara telah mendapatkan titipan Barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara telah disita dan turut diserahkan dalam proses Tahap II,

” Sementara ini kita telah mendapatkan titipan bukti,antara lain 1 (satu) unit Excavator merk Kobelco Model SK200-8 dengan NIP YN12-T7329 berwarna Biru Muda, 1 (satu) Unit Excavator merk Komatsu model PC200 berwarna kuning, 1 (satu) unit Excavator merk Komatsu model PC200-8MO dengan NIP KMTPC244C87C10404 warna kuning dan 1 (satu) unit Excavator merk Kobelko model SK200 dengan NIP YN11-50290 warna biru.” Jelas Backtiar.

Setelah proses Tahap II, para tersangka kini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Jepara dan akan segera menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jepara.

Sementara itu,Tri Hutomo selaku Ketua Ajiackra Indonesia sebagai penerima kuasa kelompok masyarakat Desa Pancur, memberikan tanggapan bahwa penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal ini merupakan bagian dari komitmen bersama dengan Aparat Penegak Hukum, yang dalam tahap ini kewenangan berlimpah ke Kejaksaan dalam menegakkan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan.

” Kita harapkan jaksa mampu melakukan penuntutan baik pidana maupun perdata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atas pelanggaran-pelanggaran, membongkar adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Memeriksa para pejabat yang berwenang, karena adanya pembiaran terjadinya kegiatan penambangan illegal dan pembiaran adanya kerusakan lingkungan.” terang Tri Hutomo.

Ia juga menegaskan bahwa pengrusakan lingkungan itu tidak di benarkan dan masyarakat bisa melakukan upaya hukum dalam rangka rehabilitasi lingkungan.

” Ini sebagai edukasi kepada seluruh pihak untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin karena akan dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”jelas Tri Hutomo.(AJK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *