DPRD Jepara dan Warga Pancur Bersatu Gempur Tambang Ilegal Galian C

Edukasi, Jepara69 Dilihat

Jepara, Portalmuria.com Pimpinan DPRD Jepara menerima audiensi dari Ajicakra Indonesia bersama perwakilan masyarakat Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, di Ruang Serbaguna DPRD Jepara, Selasa (18/02/2025).

 

Audiensi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Jepara, Dr. H. Agus Sutisna, SH., MH., didampingi Wakil Ketua Drs. H. Junarso, Wakil Ketua H. Pratikno, dan Wakil Ketua Arizal Wahyu Hidayat. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Jepara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Bagian Hukum Setda Jepara, Satpol PP, Camat Mayong, serta Petinggi Desa Pancur.

 

Audiensi ini diadakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan dari Ajicakra Indonesia, yang menerima kuasa dari warga Pancur yang terdampak langsung oleh aktivitas penambangan ilegal.

 

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa penting bagi semua pihak untuk menyuarakan pendapat dan mencari solusi bersama. Ia menekankan bahwa DPRD bertanggung jawab memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan adil dan berpihak pada masyarakat.

 

Ketua Ajicakra Indonesia, Tri Hutomo, dalam pemaparannya menyatakan bahwa maraknya penambangan Galian C ilegal di Kabupaten Jepara seakan dibiarkan oleh aparat penegak hukum, meskipun sebelumnya pernah ada upaya penertiban oleh Direktorat Pencegahan dan Pengamanan LHK, Balai PPHLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, serta beberapa instansi terkait.

 

Ajicakra Indonesia menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal, seperti kerusakan alam, dampak sosial, kerugian negara dan masyarakat, serta modus kejahatan lingkungan lainnya yang terjadi di Pancur Mayong. Mereka mendesak adanya pengawasan lebih ketat serta tindakan tegas terhadap para pelaku tambang ilegal.

 

Dampak Negatif Tambang Ilegal

 

Salah satu perwakilan warga, Umam, mengungkapkan bahwa penghentian aktivitas tambang ilegal merupakan satu-satunya solusi untuk mengatasi berbagai dampak buruk yang ditimbulkan. Selain kerusakan lingkungan, aktivitas tambang ilegal juga mengancam area komplek makam Eyang Merto yang rawan longsor karena sisi utara dan selatan telah berubah menjadi jurang dengan kedalaman 7-10 meter. Warga juga mengalami kesulitan air saat musim kemarau akibat eksploitasi yang berlebihan.

 

Dalam audiensi ini, masyarakat menuntut penghentian total aktivitas tambang ilegal, pemasangan pembatas jalan pada lokasi bekas tambang yang berbatasan dengan jalan utama masyarakat, serta perbaikan pagar beton di sepanjang jalan komplek makam Eyang Merto yang mengalami retak-retak akibat getaran dari aktivitas tambang ilegal.

 

Langkah DPRD Jepara

 

Perwakilan dari Bagian Hukum Setda Jepara, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas DPMPTSP, dan Satpol PP menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi mereka dalam proses perizinan serta pengawasan tambang ilegal. Mereka menegaskan bahwa penindakan terhadap usaha tambang ilegal merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum Kepolisian dan juga dapat dilakukan oleh Gakkum KLHK.

 

Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menyatakan keprihatinannya atas maraknya tambang ilegal di Jepara yang tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga infrastruktur jalan akibat tonase kendaraan yang berlebihan. Selain itu, aktivitas tambang ilegal juga berkontribusi terhadap kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Sebagai tindak lanjut, DPRD Jepara berencana menggelar rapat dan hearing dengan pihak terkait serta berkonsultasi dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah untuk mencari solusi yang tepat. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan menekan laju pertambangan ilegal yang merugikan daerah.

 

Meskipun belum ada keputusan final mengenai tindakan terhadap usaha tambang ilegal, audiensi ini memberikan harapan baru bagi warga yang selama ini merasa diabaikan. Mereka berharap agar DPRD segera mengambil tindakan konkret untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal dan melindungi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat Pancur Mayong. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *