menolak semua eksepsi yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa tambang illegal di Pancur Mayong Jepara, AW (60 Th) dan MAP (43 Th) .Dalam sidang lanjutan dengan agenda putusan sela itu, majelis hakim secara tegas menolak semua materi eksepsi keseluruhan dan meminta agar ada pembuktian lanjutan.
Tambang Jepara
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.