Sidang perdana kasus penganiayaan dalam aksi demo AMPB Pati digelar di PN Pati. Dua terdakwa, Agung dan Sudi, didakwa Pasal 170. Kuasa hukum klaim tindakan spontan dan yakin kliennya bebas.
pengadilan pati
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













