Kejaksaan Negeri Jepara memusnahkan barang bukti dari 51 perkara inkracht, mulai sabu, obat ilegal, rokok tanpa cukai hingga 4.608 gram bahan peledak. Pemusnahan dipimpin Kajari Agung Bagus Kade Kusimantara dan berlangsung transparan serta terbuka untuk publik.
Barang Bukti Inkracht
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.













