Galian C Ilegal di Tanjungsekar Rusak Jalan Desa, Praktisi Hukum Bakal Lapor Bidpropam Jika Ada APH Membackup

Pati347 Dilihat

PATI , PortalMiria.com – Aktivitas galian C ilegal di Desa Tanjungsekar, Kecamatan Pucakwangi, Kabupaten Pati, memicu keresahan warga. Operasi pertambangan yang dilakukan tanpa izin tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menghancurkan infrastruktur desa, terutama jalan utama menuju makam yang baru diperbaiki tiga bulan lalu.

 

Kepala Desa Tanjungsekar, Totok, mengaku kaget dengan adanya aktivitas tambang tersebut. Ia menyebut tidak pernah menerima pemberitahuan atau permohonan izin dari pelaku usaha tambang. Keberadaan galian itu baru diketahui setelah warga melapor karena jalan desa rusak parah.

 

“Kemarin itu baru mulai, malah jalan saya yang baru tiga bulan hancur begitu saja. Izin apa, tidak ada yang bilang. Saya tahu ada galian pun dari warga yang datang malam Jumat,” ujar Totok, Jumat (25/7/2025).

 

Isu ini juga menjadi sorotan serius dari praktisi hukum asal Pati, Slamet Widodo alias Om Bob. Ia menegaskan bahwa tambang ilegal harus segera dihentikan dan pelakunya ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

 

Lebih jauh, Om Bob menyoroti kemungkinan adanya oknum aparat penegak hukum (APH) yang membekingi aktivitas ilegal tersebut. Ia bahkan menyatakan siap melaporkan para oknum ke Bidpropam Polda Jawa Tengah jika terbukti melakukan pembiaran.

 

“Kalau APH sudah mendapat informasi soal galian C ilegal dan pemberitaan media tapi tetap tidak melakukan tindakan penutupan, saya akan laporkan langsung ke Propam,” tegasnya.

 

Warga berharap pemerintah dan aparat segera turun tangan, menindak tegas tambang ilegal yang merugikan masyarakat serta menjaga integritas hukum di wilayah Kabupaten Pati.(Red.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *