Bikin Geger! DPRD Rembang Usut Skandal Anggaran tapi Bupati Harno Malah Tak Diundang

Berita, Rembang35 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang resmi mengagendakan rapat kerja untuk mengusut dugaan skandal dokumen KUA-PPAS serta pertanggungjawaban anggaran Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Namun di tengah krusialnya isu sensitif ini, Bupati Rembang Harno justru tidak dihadirkan dalam rapat audiensi tersebut.

Agenda pemanggilan ini merupakan tindak lanjut atas desakan Forum Rakyat Rembang Bersatu (Forrbes). Kelompok masyarakat ini sebelumnya telah melayangkan surat permohonan audiensi terbuka pada 29 September 2026 lalu, setelah menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di depan Gedung Dewan.

Berdasarkan surat undangan resmi nomor 000.1.5/584/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Rembang H Abdul Rouf, pihak legislatif memilih tidak mengundang sang kepala daerah secara langsung ke kursi persidangan. DPRD hanya meminta bantuan Bupati untuk memerintahkan jajaran bawahannya hadir memberikan penjelasan.

Rapat kerja gabungan ini rencananya bakal digelar pada Senin, 5 Oktober 2026, pukul 09.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang.

Alih-alih memanggil Bupati, DPRD Rembang hanya meminta kehadiran enam pihak dan pejabat struktural. Mereka adalah Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Rembang, Kepala BPBD Kabupaten Rembang (Sekda Periode 2021–2026, Fahrudin), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Rembang, Plt Kepala BKD Kabupaten Rembang, Inspektur Kabupaten Rembang, dan Kepala Bagian Hukum Setda Rembang.

Ketua DPRD Rembang H Abdul Rouf membenarkan tidak adanya nama Bupati dalam daftar undangan raker tersebut.

“Memang di undangan tidak ada,” ungkap Abdul Rouf singkat saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (2/10/2026).

Kritik Keras Koordinator Aksi Forrbes

Keputusan DPRD yang hanya memanggil jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta TAPD tanpa menghadirkan langsung Bupati memicu kritik keras. Koordinator Aksi Forrbes, Arif Yulianto, menyatakan ketidakhadiran bupati berpotensi mengaburkan substansi persoalan pelik yang sedang terjadi di tubuh pemerintahan daerah.

Arif menegaskan, persoalan draf KUA-PPAS dan carut-marut JPTP ini bukan sekadar masalah teknis operasional, melainkan skandal kebijakan yang serius.

“Kami menyayangkan keputusan ini. Dokumen KUA-PPAS adalah produk kebijakan strategis yang melibatkan penuh wewenang dan tanggung jawab kepala daerah. Jika Bupati tidak hadir, kami khawatir klarifikasi yang diberikan bawahannya nanti tidak akan menyentuh akar masalah yang sebenarnya,” ujarnya saat dihubungi terpisah.

Soroti Dugaan Anggaran Ganda dan Pemalsuan Dokumen

Lebih lanjut, Arif menyoroti adanya indikasi pemborosan anggaran daerah akibat proses seleksi JPTP eselon II yang sengaja diulang. Ia menilai ada ketidakberesan dalam pertanggungjawaban tata kelola keuangan tersebut.

“Seleksi JPTP ini diulang dan itu kembali memakai anggaran daerah. Dan ini tidak dipertanggungjawabkan dengan benar. Oknum yang bermasalah harus bertanggung jawab karena ada double anggaran yang dikeluarkan dari uang rakyat,” cecar Arif dengan nada tegas.

Tidak hanya sebatas persoalan seleksi jabatan, Forrbes juga menuntut transparansi total mengenai kejanggalan dalam draf KUA-PPAS. Kelompok masyarakat mencium adanya dugaan manipulasi hingga praktik pemalsuan tanda tangan verifikasi milik mantan Sekda Rembang, Fahrudin.

“Harusnya oknum pejabat di balik pemalsuan dokumen anggaran penting ini dipecat. Ini sudah masuk ranah hukum, dan kebetulan Pak mantan Sekda sendiri kabarnya sudah melaporkan kasus ini secara resmi ke pihak kepolisian,” pungkasnya. (B2)