PORTALMURIA.COM, SEMARANG – Joko Sutrisno, S.H., mantan Ketua Sahabat Komisi Yudisial (SKY), menyatakan dukungan penuh kepada Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah yang melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang.
Menurut Joko, kehadiran PKY dalam mengawasi jalannya persidangan merupakan langkah penting untuk menjaga transparansi, independensi, serta integritas lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa pemantauan tersebut merupakan bagian dari kewenangan Komisi Yudisial dalam mengawasi etika dan perilaku hakim.
“Sebagai mantan Ketua Sahabat Komisi Yudisial, saya mendukung penuh Penghubung Komisi Yudisial untuk memantau jalannya persidangan perkara Bupati nonaktif Sudewo. Pengawasan seperti ini penting agar proses hukum berjalan profesional, objektif, dan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” ujar Joko Sutrisno.
Joko menegaskan bahwa pemantauan persidangan bukanlah bentuk intervensi terhadap proses hukum maupun kewenangan majelis hakim dalam memutus perkara. Menurutnya, pengawasan tersebut justru menjadi bagian dari mekanisme untuk memastikan hakim menjalankan tugas sesuai dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Ia berharap seluruh tahapan persidangan dapat berlangsung secara terbuka, independen, bebas dari tekanan maupun kepentingan pihak tertentu. Menurutnya, perkara yang menjadi perhatian publik harus diputus berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Publik tentu menaruh perhatian besar terhadap perkara ini. Karena itu, pengawasan yang dilakukan PKY akan menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan,” tambahnya.
Diketahui, Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jawa Tengah melakukan pemantauan langsung terhadap persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (20/7/2026). Sidang tersebut beragenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Jawa Tengah, Muhammad Farhan, mengatakan bahwa kehadiran tim pemantau merupakan bentuk komitmen Komisi Yudisial dalam menjaga kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, khususnya pada perkara yang menjadi perhatian masyarakat luas.
“Pemantauan persidangan merupakan instrumen untuk memperkuat akuntabilitas peradilan. Komisi Yudisial tidak masuk pada ranah teknis yudisial ataupun substansi putusan, tetapi memastikan hakim menjalankan persidangan sesuai prinsip independensi, integritas, imparsialitas, dan profesionalitas sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim,” jelas Farhan.
Farhan menambahkan, setiap perkara yang menjadi sorotan publik menuntut hakim bekerja secara cermat, objektif, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan, menurutnya, tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dijatuhkan, tetapi juga oleh proses persidangan yang berlangsung secara adil dan berintegritas.
“Hakim merupakan wajah peradilan. Oleh karena itu, marwah hakim harus senantiasa dijaga melalui pelaksanaan tugas yang berlandaskan hukum, fakta persidangan, dan nilai-nilai etika. Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara profesional sehingga putusan yang dihasilkan memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, dan kemanfaatan bagi masyarakat,” tegasnya.
PKY Jawa Tengah menegaskan akan terus melakukan pemantauan terhadap persidangan yang menjadi perhatian publik sebagai bagian dari pelaksanaan mandat Komisi Yudisial. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat integritas hakim, menjaga independensi kekuasaan kehakiman, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
(Red.)








