REMBANG, PortalMuria.com – Kasus dugaan pemerasan senilai Rp40 juta yang dilakukan oleh enam oknum advokat, masing-masing inisial MN, DB, SDB, AF, JHF dan EWY terhadap seorang pemilik kafe di Rembang memasuki babak baru.
Pihak korban, melalui kuasa hukumnya, Bagas Pamenang Nugroho menyatakan, telah menutup pintu mediasi dan mendesak proses hukum berlanjut ke tahap berikutnya.
Bagas mengungkapkan bahwa kliennya sebenarnya telah memberikan ruang untuk penyelesaian secara kekeluargaan sebelum kasus tersebut masuk ke tahap penyelidikan. Namun, upaya mediasi tersebut tidak mendapatkan respons positif dari pihak terlapor.
“Klien kami sudah mencoba untuk mediasi, tapi nyatanya tidak ada tindak lanjut dari pihak terlapor. Akhirnya, klien memutuskan tidak ada kata damai. Kami minta ini dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegasnya, Senin (11/5/2026).
Selain menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kasus, Bagas juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses gelar perkara di Polres Rembang. Ia mempertanyakan pernyataan yang menyebutkan bahwa alat bukti belum memenuhi syarat (minimal dua alat bukti).
Menurut Bagas, pihaknya telah melampirkan alat bukti yang kuat, termasuk bukti percakapan antara kliennya dengan oknum advokat tersebut. Namun, ia menerima informasi bahwa bukti krusial tersebut diduga tidak dipaparkan secara utuh oleh tim penyelidik kepada peserta gelar perkara.
“Sebenarnya alat buktinya sudah lengkap. Tapi saya mendengar saat gelar perkara, alat bukti berupa chatting dan rekaman suara yang kami lampirkan tidak disampaikan oleh tim penyelidik kepada peserta gelar. Ini ada apa? Kenapa hanya ditampilkan sebagian?” ujarnya.
Kekecewaan terhadap penanganan di tingkat polres mendorong pihak kuasa hukum untuk mengambil langkah lebih lanjut. Bagas berencana mengirimkan seluruh dokumen alat bukti tersebut langsung ke Mapolda Jawa Tengah guna memastikan transparansi perkara.
“Dengan adanya kabar alat bukti kami tidak ditampilkan keseluruhan, kami akan mengirimkan bukti-bukti tersebut langsung ke Polda. Biar pihak Polda melihat seperti apa faktanya, apakah ada yang ditutup-tutupi oleh pihak Polres Rembang atau tidak,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang tengah mendalami kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang melibatkan enam oknum advokat, masing-masing inisial MN, DB, SDB, AF, JHF dan EWY.
Kasus ini menjadi sorotan lantaran pelapor, yang merupakan warga Sarang, Kabupaten Rembang, mengaku diperas hingga puluhan juta rupiah dengan ancaman penutupan usaha.
(Red)








