Jepara , PortalMuria.com – Aksi unjuk rasa di Kota Ukir yang semula diklaim sebagai penyampaian aspirasi, berubah jadi panggung kerusuhan dan penjarahan. Satreskrim Polres Jepara menetapkan 12 orang tersangka terkait kericuhan yang terjadi pada Sabtu–Minggu (30–31/8/2025). Mengejutkannya, salah satu pelaku adalah mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes).
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umar, membenarkan keterlibatan mahasiswa berinisial FU, semester 3. FU tidak hanya hadir dalam demonstrasi, tetapi juga kedapatan membawa pulang barang hasil jarahan dari Gedung DPRD Jepara.
“Mahasiswa tersebut ikut serta dalam aksi demo. Saat massa menjarah, dia mengambil televisi 42 inci dari gedung dewan. Barang bukti TV sudah kami amankan,” ujar Faizal saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, Minggu (7/9/2025).
Penetapan FU sebagai tersangka menjadi penegasan bahwa hukum tidak pandang bulu. “Siapa pun yang terlibat pidana akan diproses, tanpa melihat latar belakang,” tambah Faizal.
Dari Orasi ke Anarki
Kericuhan bermula di depan Mapolres Jepara. Aksi massa yang awalnya berupa orasi beralih menjadi dorongan massa ke arah Gedung DPRD. Situasi tak terkendali, kaca pecah, fasilitas hancur, dan sejumlah barang raib dibawa massa.
Polisi bergerak cepat. Dari penyelidikan, 12 orang ditetapkan tersangka, dengan beragam peran mulai dari perusakan hingga penjarahan. FU menjadi sorotan karena statusnya sebagai mahasiswa kampus negeri ternama, yang ironisnya justru terseret dalam aksi kriminal.
Belasan Tersangka Tunggu Proses Hukum
Kini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan kasus ini tidak berhenti di tingkat penangkapan. Publik menanti bagaimana proses hukum berjalan, sekaligus menjadi peringatan bahwa aksi demonstrasi bukanlah tiket bebas melakukan perusakan apalagi penjarahan.
(Red )








