Pati , PortalMuria.com – Dunia pers di Kabupaten Pati kembali tercoreng. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pati resmi mengeluarkan pernyataan sikap keras usai dugaan tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan dalam sidang Pansus Hak Angket DPRD Pati, Kamis (4/9/2025).
Aksi memalukan itu diduga dilakukan oleh pendamping Ketua Dewan Pengawas (Dewas) RSUD Soewondo, Torang Manurung. Insiden terjadi di dalam gedung dewan,tempat yang seharusnya menjadi panggung transparansi dan akuntabilitas publik.
Ketua PWI Pati, Much. Noor Effendi, menandatangani langsung surat sikap resmi tersebut. Dalam poin-poinnya, PWI Pati menyatakan:
- Mengutuk keras kekerasan yang dilakukan oknum pengiring Ketua Dewas RSUD Soewondo terhadap wartawan yang sedang bertugas.
- Menegaskan bahwa praktik kekerasan dalam bentuk apapun tidak bisa dibenarkan oleh hukum.
- Menilai tindakan tersebut mencederai kemerdekaan pers sebagaimana dijamin UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Mengingatkan bahwa menghalangi wartawan memperoleh informasi merupakan tindak pidana.
- Menuntut pelaku beserta Ketua Dewas RSUD Soewondo untuk meminta maaf secara terbuka.
- Bersama IJTI Muria Raya, PWI Pati siap menempuh jalur hukum.
“Peristiwa ini bukan sekadar pelanggaran etika, tapi serangan terhadap pilar demokrasi,” tegas Noor Effendi.
Dua Wartawan Jadi Korban
Surat tersebut juga menyinggung adanya dua wartawan yang diperlakukan tidak etis saat liputan, yakni Mutia Parasti dari Lingkar TV dan Umar Hanafi dari Muria News. Keduanya diduga mengalami intimidasi fisik maupun verbal ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Alarm untuk Demokrasi
Kekerasan terhadap wartawan di ruang publik legislatif bukan hanya soal profesi pers, tetapi soal hak warga mendapatkan informasi. UU Pers dengan jelas menyebut, menghambat kerja wartawan adalah tindak pidana.
Kini bola panas ada di tangan aparat penegak hukum: apakah kasus ini akan benar-benar diproses, atau sekadar jadi catatan kelam dalam sejarah kemerdekaan pers di Pati?(Red.)








