Plang Larangan Foto Proyek Rembang Rp 2,7 M Dicopot, Pelaksana Akui Inisiatif Sendiri

Berita, Rembang36 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Pihak pelaksana proyek Pembangunan Hibah Barang Gedung PGRI Kabupaten Rembang akhirnya angkat bicara terkait viralnya plang larangan mengambil foto dan video di lokasi proyek.

Pihak penyedia jasa, PT Anvemy Mulia Abadi, berdalih pemasangan plang tersebut merupakan inisiatif internal dan bukan bertujuan untuk menghalangi keterbukaan informasi.

Sebagai informasi, proyek pembangunan hibah barang gedung PGRI Kabupaten Rembang yang berlokasi di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah ini didanai penuh oleh APBD tahun 2026 dengan nilai anggaran fantastis mencapai Rp 2.765.081.302,72.

Papan larangan tersebut sempat menjadi sorotan tajam warganet lantaran mencantumkan ancaman pidana UU ITE dan denda Rp 3 Miliar bagi siapa saja yang nekat membagikan foto proyek ke media sosial.

Site Manager PT Anvemy Mulia Abadi, Ramin, mengklarifikasi bahwa tujuan utama dari pemasangan plang tersebut adalah demi ketertiban serta memastikan informasi yang keluar dari area proyek akurat dan berasal dari sumber yang tepat.

“Maaf kami selaku pelaksana tidak bermaksud menghalangi apabila ada pihak dari manapun mau mengambil dokumentasi. Tujuan kami agar mereka minta izin ke kami, nanti bisa didampingi informasi-informasi yang diminta berasal dari orang yang tepat,” kata Ramin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (31/10/2026).

Ramin menambahkan, pihaknya tetap mempersilakan masyarakat atau media untuk mengambil gambar maupun video, dengan syarat mengikuti prosedur kunjungan yang berlaku di lingkungan proyek.

“Kalau mau ambil gambar atau video silakan datang mengisi buku tamu, nanti bisa kita dampingi,” sambungnya.

Terkait desainer dan pencetus kalimat ancaman pidana yang tertulis di plang tersebut, Ramin mengaku hal itu murni atas inisiatif tim pelaksana lapangan. Ia mengeklaim klausul tersebut mengacu pada poin-poin yang tertera dalam kontrak kerja sama mereka.

“Inisiatif kita Pak dari pelaksana, karena di syarat-syarat kontrak kami ada pasal-pasal itu Pak,” pungkas Ramin.

Plang Kontroversial Sudah Dicopot

Ramin memastikan bahwa plang larangan dokumentasi yang memicu polemik tersebut saat ini sudah tidak ada lagi di lokasi. Pihaknya langsung menurunkan papan pengumuman itu begitu menerima komplain dari masyarakat.

“Sudah Pak. Sejak dikomplain dulu langsung tak lepas Pak,” tegasnya.

Respons DPUTARU Rembang

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang, Maryosa, juga sempat memberikan respons terkait isu yang telanjur viral di media sosial ini.

Maryosa meluruskan bahwa narasi atau dokumentasi plang yang kembali ramai dibicarakan warganet sebenarnya merupakan rekaman lama.

“Langsung ke penyedia saja Pak. Itu foto lama Pak diupload lagi,” terang Maryosa saat dikonfirmasi terpisah.

Maryosa juga menegaskan komitmen pihaknya terkait transparansi publik dan memastikan papan pengumuman yang dinilai mencederai semangat keterbukaan informasi tersebut sudah dibersihkan dari area proyek sejak awal menuai protes.

“Sudah diturunkan atau dicopot,” kata Maryosa. (B2)