PORTALMURIA.COM, REMBANG – Jagat media sosial dihebohkan oleh unggahan video terkait proyek pembangunan gedung hibah di Kabupaten Rembang yang memasang papan larangan mengambil foto dan video. Tidak tanggung-tanggung, papan tersebut turut mencantumkan ancaman Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi warga yang melanggar.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @Rembanggelap tersebut kini telah ditonton ribuan kali. Dalam plang yang dipasang oleh pihak pelaksana, yakni PT Anvemy Mulia Abadi, tertulis ancaman hukuman hingga 8 tahun penjara dan denda Rp 3 Miliar bagi siapa saja yang nekat membagikan foto proyek ke media sosial.
Sontak, hal ini memicu kritik tajam dari masyarakat. Pasalnya, proyek Pembangunan Hibah Barang Gedung PGRI Kabupaten Rembang tersebut didanai penuh oleh APBD dengan nilai fantastis mencapai Rp 2.765.081.302,72.
Secara hukum, tindakan melarang masyarakat mengambil dokumentasi proyek pemerintah dari luar pagar dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Karena menggunakan anggaran dari uang rakyat, masyarakat sejatinya memiliki hak konstitusional untuk ikut mengawasi jalannya pembangunan sebagai bentuk kontrol sosial.
Jika alasannya adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pembatasan warga untuk masuk ke area inti konstruksi memang bersifat wajib. Namun, pelarangan mengambil foto dari ruang publik atau luar pagar dinilai berlebihan dan memicu pertanyaan terkait transparansi proyek miliaran rupiah tersebut.
Respons DPUTARU Rembang
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTARU) Kabupaten Rembang, Maryosa, langsung memberikan klarifikasi terkait viralnya video tersebut. Ia menyebut bahwa video yang beredar merupakan dokumentasi lama yang diunggah kembali ke media sosial.
“Langsung ke penyedia saja pak. Itu foto lama pak diupload lagi,” kata Maryosa saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Jumat (30/10/2026).
Saat ditanya lebih lanjut mengenai sikap Pemkab Rembang terhadap pemasangan papan pengumuman bernada ancaman tersebut, Maryosa menegaskan bahwa plang itu saat ini sudah dibongkar.
“Sudah diturunkan atau dicopot,” tegasnya singkat.
Meski demikian, hingga berita ini ditayangkan, pihak DPUTARU belum memberikan keterangan resmi maupun respons lebih detail mengenai alasan utama mengapa pihak rekanan pelaksana sempat memasang papan larangan ketat tersebut di area publik. (B2)














