Ketua DPRD Rembang Minta Audiensi TPP Dindikpora Rp2 Miliar Diulang, Desak Hadirkan Pejabat 2025

Berita, Rembang116 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Ketua DPRD Kabupaten Rembang Abdul Rouf mengusulkan agar audiensi terkait penuntasan dugaan korupsi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Dindikpora Rembang senilai Rp 2 miliar digelar kembali. Rouf mendesak agar pejabat yang menjabat pada tahun 2025 dihadirkan dalam pertemuan tersebut.

Usulan tersebut disampaikan Abdul Rouf dalam audiensi tertutup di Rumah Dinas Bupati Rembang, Rabu (28/10/2026) kemarin. Pertemuan itu turut membahas evaluasi kerja sama pengelolaan keuangan daerah bersama Bank Jateng.

Rouf menilai pejabat yang hadir dalam audiensi kali ini belum sepenuhnya tepat untuk dimintai keterangan mengenai proses perumusan kebijakan TPP. Sebab, sejumlah pejabat yang saat ini menduduki posisi strategis baru menjabat pada Januari 2026, sedangkan persoalan yang dibahas berkaitan dengan kebijakan tahun sebelumnya.

“Sehingga, walaupun beliau Kepala Dinas Pendidikan Pak Achmad Sholchan, dan Pak Drupodo Kepala BPKD, ini yang diundang saat ini sebenarnya yang pas itu Kepala Dinas Pendidikan tahun 2025 dan BPKD tahun 2025,” ujar Rouf dalam audiensi tersebut.

Menurutnya, menghadirkan pejabat yang menjabat pada periode tersebut sangat penting agar pembahasan dapat menggali secara lebih jelas proses pengambilan kebijakan. Termasuk pihak-pihak yang mengetahui tahapan penyusunan hingga pelaksanaannya.

“Kalau yang dipanggil, yang diundang saat ini Pak Drupodo pun saat itu saya belum menjabat, Pak Sholchan juga belum menjabat. Ini saya usul ada pertemuan lagi yang diundang dinas yang waktu itu menjabat,” katanya.

Rouf menegaskan pertemuan lanjutan diperlukan agar persoalan tersebut dapat dibahas dengan menghadirkan pihak yang memiliki pengetahuan langsung mengenai kebijakan TPP pada 2025. Dengan demikian, penjelasan yang diperoleh tidak hanya berasal dari pejabat yang baru menjabat setelah kebijakan tersebut dirumuskan.

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi TPP Dindikpora Rembang senilai sekitar Rp 2 miliar sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Dalam perkembangan penyidikan, pihak kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penyitaan dokumen untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan perkara. (B2)