Keluarga Farel Danuarta Desak Polresta Pati Usut Dugaan Pelaku Lain Pengeroyokan Maut di Kayen

Berita, Pati140 Dilihat

PATI, PortalMuria.com – Meninggalnya Farel Danuarta (18), korban pengeroyokan maut saat tradisi tongtek di Desa Talun, Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, pada Maret 2026, masih menyisakan luka mendalam bagi keluarga. Lebih dari sekadar kehilangan, keluarga kini terus berjuang mencari kejelasan hukum atas tragedi yang merenggut nyawa remaja tersebut.

Senin (26/10/2026), keluarga dan kerabat Farel kembali mendatangi Markas Kepolisian Resor Kota (Mapolresta) Pati. Kedatangan itu menjadi kali kedua mereka meminta penjelasan langsung kepada aparat kepolisian terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.

Bagi keluarga, persoalan ini belum selesai. Mereka menilai masih ada sejumlah pertanyaan yang membutuhkan jawaban, terutama mengenai dugaan keterlibatan pihak lain yang hingga kini belum diproses secara hukum.

Bibi almarhum Farel, Nailis, mengatakan kedatangan mereka bertujuan meminta transparansi mengenai perkembangan penyidikan lanjutan, termasuk kabar adanya asistensi dari Polda Jawa Tengah untuk pengembangan kasus.

“Kami meminta kejelasan tentang kasus anak kami (Farel), korban pembunuhan. Kita menanyakan sejauh mana penyidikan yang dilakukan Polresta Pati, yang kabarnya menunggu asistensi dari Polda Jateng untuk melakukan pengembangan ulang,” ujar Nailis kepada awak media di Mapolresta Pati.

Di tengah proses hukum yang telah berjalan terhadap empat tersangka sebelumnya, keluarga Farel menyoroti dua nama berinisial L dan W yang mereka duga memiliki keterkaitan dengan peristiwa pengeroyokan tersebut.

Menurut Nailis, sehari setelah kejadian pada Maret 2026, Polsek Kayen sempat mengungkap wajah dua orang yang diduga terlibat dalam kerusuhan, masing-masing berinisial L dan W. Informasi mengenai keduanya, kata keluarga, juga sempat beredar di media sosial.

Namun, hingga audiensi kedua di Mapolresta Pati, keluarga mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai tindak lanjut hukum terhadap kedua orang tersebut.

“Segera usut tuntas. Kami cuma minta keadilan. Lanjutan kasusnya ada dua nama ini yang sempat diungkap Polsek Kayen, tetapi sampai hari ini masih bebas di mana-mana, L dan W,” ungkap Nailis dengan nada kecewa.

Keluarga berharap kepolisian tidak berhenti pada penanganan terhadap para tersangka yang telah menjalani proses peradilan. Mereka meminta seluruh dugaan keterlibatan pihak lain diperiksa secara menyeluruh berdasarkan bukti dan keterangan saksi.

Nailis menjelaskan, dugaan keterlibatan L dan W merujuk pada keterangan sejumlah teman korban yang dihimpun pihak keluarga.

Berdasarkan keterangan yang diterima keluarga, L diduga berperan sebagai provokator, sedangkan W disebut diduga terlibat langsung dalam penganiayaan terhadap Farel.

“Dari keterangan saksi, dua orang ini pertama kali yang memanggil, sama yang memiliki korban. Teman-temannya ada yang lihat,” urainya.

Meski demikian, dugaan tersebut masih perlu diuji melalui penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Status hukum kedua orang yang disebut keluarga itu juga perlu dipastikan berdasarkan hasil penyidikan resmi kepolisian.

Keluarga menyebut memperoleh informasi bahwa L dan W sudah tidak berada di desa setempat setelah peristiwa berdarah tersebut. Kondisi itu menambah kekhawatiran mereka bahwa dugaan keterlibatan pihak lain tidak akan terungkap secara tuntas.

Hal lain yang menjadi sorotan keluarga adalah ketidaksesuaian antara jumlah orang yang diduga terlibat dalam pengeroyokan dengan jumlah tersangka yang telah diproses dalam perkara sebelumnya.

Nailis mengungkapkan, berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun keluarga, Farel diduga dikeroyok oleh lebih dari 10 orang. Sementara itu, proses hukum sebelumnya disebut baru menyasar empat tersangka.

“Yang satu di bawah umur, yang satu di atas umur (usia 21 tahun). Dari keluarga masih ada dugaan pelaku lain karena saksi-saksi. Korban digeletakkan dan dikerubuti banyak, lebih dari 10 orang, kok tersangkanya cuma empat,” pungkasnya.

Pernyataan tersebut menjadi dasar keluarga untuk kembali mendesak kepolisian mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menguji keterangan saksi serta menelusuri kemungkinan keterlibatan orang lain.

Bagi keluarga Farel, tuntutan ini bukan semata-mata tentang bertambahnya jumlah tersangka. Mereka menginginkan kejelasan mengenai siapa saja yang bertanggung jawab atas kematian korban, berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Kini, perhatian tertuju pada tindak lanjut Polresta Pati terhadap permintaan keluarga tersebut. Penjelasan terbuka mengenai perkembangan penyidikan, dugaan keterlibatan L dan W, serta kemungkinan adanya pelaku lain menjadi hal yang dinantikan.

Sebab, bagi keluarga yang kehilangan seorang anak, keadilan tidak cukup berhenti pada perkara yang sudah diproses. Seluruh dugaan yang memiliki dasar bukti perlu ditelusuri agar kematian Farel memperoleh penanganan hukum yang menyeluruh, objektif, dan transparan.

(Red.)

 

Catatan: Dugaan keterlibatan L dan W serta jumlah orang yang disebut terlibat dalam pengeroyokan merupakan keterangan dari pihak keluarga dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Konfirmasi resmi dari kepolisian mengenai perkembangan penyidikan belum tercantum dalam informasi yang tersedia.