Direktur LBH Djoeang Pati Kritik Vonis Sudewo, Dorong Banding hingga Lapor Komisi Yudisial

Pati, PortalMuria.com — Direktur LBH Djoeang Pati, Fathur Rahman, S.Ag., S.H., M.H., menyampaikan kritik keras terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang yang menjatuhkan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara kepada Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Menurut Fathur, vonis tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai pertimbangan hakim belum mencerminkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

“Putusan kemarin adalah putusan yang menurut saya tidak mencerminkan rasa keadilan dan ketepatan hukum. Untuk apa ada persidangan kalau fakta-fakta persidangan tidak dipakai dalam pertimbangan hukum?” ujar Fathur dalam pernyataannya.

Ia menyoroti dugaan bahwa majelis hakim lebih banyak mendasarkan pertimbangan putusan pada berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibandingkan dengan keterangan saksi yang disampaikan di hadapan persidangan.

Fathur menilai fakta persidangan semestinya menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan. Ia juga menyinggung keterangan sejumlah saksi yang, menurutnya, mengaku mengalami tekanan psikologis ketika menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Menurut Fathur, pemeriksaan yang berlangsung selama berjam-jam berpotensi menimbulkan tekanan psikologis terhadap saksi, meskipun tidak selalu disertai ancaman secara verbal.

“Banyak saksi dalam keterangannya menyampaikan bahwa mereka merasa tertekan, terancam, dan tidak nyaman. Hal itu semestinya menjadi perhatian ketika keterangan mereka digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum,” katanya.

Soroti Dugaan Intimidasi dan Intervensi

Selain mengkritik pertimbangan putusan, Fathur juga menyampaikan dugaan adanya intimidasi, ancaman psikologis, hingga intervensi dalam proses penanganan perkara Sudewo.

Ia secara khusus mempertanyakan proses penanganan perkara oleh KPK sejak operasi tangkap tangan (OTT), penetapan tersangka, hingga persidangan. Fathur menilai sejumlah aspek dalam proses tersebut perlu diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Namun, dugaan mengenai intimidasi maupun intervensi yang disampaikan Fathur tersebut merupakan penilaiannya dan memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Fathur juga berpendapat bahwa, berdasarkan pemahamannya terhadap keterangan saksi di persidangan, ia tidak menemukan saksi yang secara langsung menyatakan Sudewo menerima uang dalam perkara yang menjeratnya.

Atas dasar itu, ia mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan hukuman kepada Sudewo. Ia menegaskan bahwa kritik tersebut berangkat dari penilaiannya terhadap fakta persidangan dan pertimbangan hukum dalam putusan.

Dorong Banding dan Pelaporan ke Komisi Yudisial

Sebagai tindak lanjut, Fathur mendorong Sudewo melalui tim penasihat hukumnya untuk menempuh upaya hukum banding. Ia juga membuka kemungkinan agar perkara tersebut dilanjutkan hingga tingkat kasasi sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

Menurutnya, upaya hukum diperlukan agar pertimbangan majelis hakim dan penerapan hukum dalam perkara tersebut dapat diperiksa kembali oleh pengadilan yang lebih tinggi.

Selain itu, Fathur mendorong Sudewo untuk melaporkan majelis hakim yang menangani perkara tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).

Ia berharap KY dapat menelaah apakah terdapat dugaan pelanggaran kode etik atau perilaku hakim dalam proses penanganan perkara tersebut.

“Kami mendorong Pak Sudewo untuk melakukan upaya hukum, bahkan sampai kasasi. Kami juga mendorong agar majelis hakim dilaporkan kepada Komisi Yudisial supaya diperiksa apakah dalam mengambil putusan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau terdapat indikasi tekanan maupun intervensi,” tegasnya.

Meski menyampaikan kritik keras, Fathur menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan yang telah dibacakan. Namun, ia mengaku tidak menerima putusan tersebut secara substantif karena menilai sejumlah fakta persidangan belum dipertimbangkan sebagaimana mestinya.

Bagi Fathur, pengujian melalui upaya hukum dan mekanisme pengawasan hakim menjadi jalan untuk memastikan bahwa putusan perkara Sudewo benar-benar didasarkan pada fakta persidangan, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. (*)