BK DPRD Rembang Rahasiakan Proses Sidang Etik Anggota Dewan Inisial WD

Berita, Rembang155 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang bersiap memproses pemanggilan pengadu dan teradu dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD berinisial WD. Namun, perkembangan proses pemeriksaan selanjutnya tidak lagi dapat dipublikasikan hingga hasil rekomendasi disampaikan kepada pimpinan DPRD.
‎
‎Ketua BK DPRD Rembang, M. Lutfi Afifi, mengatakan pemanggilan akan diproses setelah administrasi pengaduan dilengkapi oleh pihak pengadu.
‎
‎”Kalau nanti administrasi sudah dilengkapi sama pengadu, habis itu langsung proses pemanggilan, Mas,” kata Lutfi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (20/10/2026).
‎
‎Sebelumnya, Lutfi menyebut penanganan laporan tersebut telah berjalan ke tahapan selanjutnya. Ketika ditanya mengenai jadwal pemanggilan, ia menjawab bahwa proses itu akan dilakukan secepatnya.
‎
‎Meski demikian, belum ada tanggal pasti pemanggilan karena BK masih menunggu kelengkapan administrasi dari pihak pengadu.
‎
‎Proses Pemeriksaan Tak Lagi Dipublikasikan
‎
‎Di tengah berjalannya penanganan laporan, Lutfi menyampaikan bahwa proses berikutnya tidak dapat dipublikasikan hingga hasil rekomendasi disampaikan kepada pimpinan DPRD.
‎
‎”Habis ini proses sudah tidak dapat dipublikasikan lagi, Mas, sampai nanti hasil rekomendasi sampai ke pimpinan DPRD. Mohon dimaklumi,” ujarnya.
‎
‎Pernyataan tersebut menandai adanya pembatasan informasi mengenai tahapan lanjutan pemeriksaan internal BK. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai dasar aturan yang menjadi landasan pembatasan publikasi tersebut.
‎
‎Sebelumnya, Lutfi menegaskan bahwa penanganan laporan harus mengikuti tata beracara dan mekanisme sidang etik DPRD Rembang. Ia juga menyebut asas kehati-hatian diperlukan agar keputusan yang diambil tidak keliru.
‎
‎Laporan Dugaan Hubungan Terlarang
‎
‎Laporan terhadap WD diajukan seorang kepala desa di Kecamatan Kragan melalui kuasa hukumnya. Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan hubungan terlarang antara WD dan istri kepala desa itu.
‎
‎Pihak pengadu sebelumnya mengklaim memiliki sejumlah bukti pendukung berupa rekaman video, foto, hingga riwayat percakapan digital. Meski demikian, klaim tersebut belum dapat dianggap membuktikan tuduhan yang dilaporkan.
‎
‎Selain melalui mekanisme etik DPRD, perkara tersebut juga dilaporkan ke Polres Rembang atas dugaan perzinaan.
‎
‎Dalam perkembangan terpisah, KBO Satreskrim Polres Rembang, Iptu Widodo Eko Prasetiya, menyatakan bahwa polisi telah meminta keterangan dari pelapor dan selanjutnya akan memeriksa para saksi.
‎
‎”Sudah permintaan keterangan pelapor, Pak. Selanjutnya para saksi,” kata Widodo saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2026).
‎
‎Sementara itu, WD sebelumnya membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Penanganan laporan di BK DPRD maupun kepolisian masih berjalan melalui mekanisme masing-masing. Hingga kini, belum ada hasil pemeriksaan yang menyatakan dugaan tersebut terbukti. (B2)