PATI, PortalMuria.com – Perkara praperadilan yang diajukan H. Utomo terhadap Polresta Pati memasuki fase krusial. Setelah enam kali persidangan, perhatian kini tertuju pada kesimpulan para pihak dan pertimbangan majelis hakim dalam menguji keabsahan penetapan tersangka serta penahanan yang dipersoalkan pemohon.
Dalam sidang keenam di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Pati, agenda persidangan meliputi penyampaian duplik dari pihak termohon dan pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Polresta Pati. Tahapan ini menjadi salah satu kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk memperkuat argumentasi sebelum hakim menjatuhkan putusan.
Kuasa hukum H. Utomo, Izzudin Arsalan, S.H., M.H., dari Kantor Hukum Fatkhur Rahman, S.H., S.Ag., M.H., mengaku semakin optimistis terhadap permohonan yang diajukan timnya.
Namun, optimisme tersebut kini harus berhadapan dengan satu hal yang menentukan: sejauh mana dalil hukum masing-masing pihak mampu meyakinkan majelis hakim.
Seusai persidangan, Izzudin menyatakan pihaknya telah mencermati keterangan ahli yang dihadirkan termohon. Ia menilai, penjelasan yang muncul di ruang sidang justru memperkuat keyakinan timnya bahwa permohonan praperadilan tersebut layak dikabulkan.
“Pada prinsipnya, keterangan ahli yang diajukan oleh termohon tadi sudah bisa kami perkirakan. Namun, fakta-fakta persidangan dan keterangan masing-masing saksi justru semakin meyakinkan kami bahwa permohonan praperadilan ini seharusnya dikabulkan,” ujar Izzudin.
Dalam pemeriksaan tersebut, Polresta Pati menghadirkan seorang ahli yang disebut bernama Prof. Hamidah. Tim kuasa hukum pemohon kemudian mengajukan sejumlah pertanyaan untuk mendalami aspek hukum yang berkaitan dengan pokok permohonan.
Bagi tim pemohon, pemeriksaan ahli bukan sekadar formalitas persidangan. Keterangan yang disampaikan perlu diuji melalui pertanyaan agar majelis hakim memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai persoalan hukum yang diperdebatkan.
Meski demikian, penilaian bahwa keterangan ahli memperkuat posisi pemohon merupakan pandangan kuasa hukum H. Utomo. Penilaian akhir atas relevansi dan bobot keterangan tersebut tetap menjadi kewenangan majelis hakim.
Dinamika pemeriksaan ahli juga diwarnai suasana ringan. Setelah menerima sejumlah pertanyaan dari tim kuasa hukum, ahli sempat berkelakar bahwa dirinya merasa seperti mahasiswa yang sedang menjalani ujian.
Izzudin menilai pernyataan tersebut sebagai bagian dari interaksi yang wajar selama persidangan. Ia menegaskan, momen itu tidak seharusnya ditafsirkan secara berlebihan karena inti pemeriksaan tetap terletak pada pengujian argumentasi hukum.
“Setelah kami mengajukan beberapa pertanyaan, ahli sempat menyampaikan bahwa dirinya merasa seperti mahasiswa yang sedang diuji. Itu sebenarnya kelakar biasa dalam persidangan,” jelasnya.
Pernyataan tersebut menjadi bagian kecil dari dinamika ruang sidang. Adapun persoalan utama yang harus dijawab bukanlah suasana pemeriksaan, melainkan apakah tindakan hukum yang dipersoalkan pemohon telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Di titik inilah praperadilan memiliki arti penting: memberikan ruang bagi hakim untuk menguji legalitas tindakan aparat penegak hukum berdasarkan dalil, bukti, dan ketentuan hukum yang relevan.
Memasuki tahap akhir pemeriksaan, tim kuasa hukum H. Utomo bersiap merangkum seluruh fakta persidangan dan argumentasi hukum dalam kesimpulan. Mereka berharap majelis hakim mempertimbangkan materi yang telah terungkap sebelum menentukan hasil perkara.
Izzudin juga berharap proses tersebut memberikan edukasi kepada masyarakat Kabupaten Pati mengenai fungsi praperadilan dalam sistem peradilan pidana.
Menurutnya, persidangan yang terbuka memperlihatkan bagaimana argumentasi pemohon dan termohon dapat diuji melalui mekanisme peradilan. Ruang tersebut menjadi salah satu instrumen untuk mengawasi tindakan aparat penegak hukum sesuai koridor hukum.
“Kami berharap persidangan ini memberikan nilai edukasi yang tinggi kepada masyarakat Kabupaten Pati. Harapan kami tetap sama, yakni agar permohonan praperadilan ini dikabulkan,” tegasnya.
Meski demikian, permohonan yang diajukan H. Utomo belum dapat dinyatakan benar hanya berdasarkan keyakinan tim kuasa hukumnya. Begitu pula argumentasi termohon harus dinilai berdasarkan materi persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pada akhirnya, keputusan bukan berada di tangan pemohon maupun termohon, melainkan majelis hakim yang memeriksa perkara.
Berdasarkan agenda yang disampaikan, sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Kamis dengan agenda penyampaian kesimpulan dari masing-masing pihak. Setelah itu, pembacaan putusan dijadwalkan pada Jumat.
Tahap kesimpulan akan menjadi kesempatan bagi pemohon maupun termohon untuk merangkum dalil, fakta persidangan, serta argumentasi hukum yang dinilai mendukung posisi masing-masing.
Selanjutnya, majelis hakim akan menilai keseluruhan materi perkara sebelum menentukan apakah permohonan praperadilan H. Utomo dapat dikabulkan atau tidak.
Dengan semakin dekatnya jadwal putusan, perkara ini menjadi ujian terhadap argumentasi kedua pihak sekaligus perhatian bagi masyarakat yang ingin mengetahui bagaimana mekanisme pengawasan yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum dijalankan.
Tim kuasa hukum H. Utomo tetap berharap permohonannya dikabulkan. Namun, kepastian mengenai sah atau tidaknya tindakan hukum yang dipersoalkan masih menunggu putusan resmi PN Kelas IA Pati.
Kini, yang dinanti bukan lagi optimisme salah satu pihak, melainkan pertimbangan hukum majelis hakim yang akan menentukan arah akhir perkara praperadilan tersebut.
(Red.)











