BK DPRD Rembang Bantah Gantung Kasus Dugaan Selingkuh WO

Berita, Rembang177 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang angkat bicara mengenai kelanjutan penanganan laporan dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum anggota dewan berinisial WO.

BK membantah sengaja menggantung kasus dugaan hubungan terlarang antara legislator tersebut dengan istri seorang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Kragan.

Ketua BK DPRD Kabupaten Rembang, M. Lutfi Afifi, menegaskan bahwa penanganan perkara dugaan pelanggaran kode etik ini masih terus berjalan. Pihaknya mengaku sengaja mengedepankan asas kehati-hatian dalam memproses laporan tersebut.

“Iya butuh waktu, Mas. Makanya kami pakai asas kehati-hatian, Mas, biar gak salah kasih keputusan,” kata Lutfi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (13/10/2026).

Lutfi menargetkan proses verifikasi terhadap berkas laporan dapat segera rampung. Jika proses tersebut selesai, pihaknya akan langsung menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak pelapor (pengadu) maupun terlapor (teradu).

“Semoga minggu depan sudah kelar verifikasinya, Mas, tinggal pemanggilan pengadu dan teradu, Mas,” imbuhnya.

Masih Tahap Verifikasi

Saat ditanya mengenai kelengkapan alat bukti yang diserahkan oleh pihak pengadu, Lutfi enggan masuk lebih dalam. Menurutnya, penanganan perkara saat ini belum menyentuh substansi materiil atau pembuktian, melainkan masih berada di koridor pemeriksaan syarat formal.

“Belum nyampe situ, Mas. Niki (ini) masih tahapan verifikasi, Mas,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa internal BK wajib patuh pada regulasi internal yang mengikat lembaga legislatif di Rembang. Seluruh prosedur penanganan aduan harus melewati tahapan yang rigid.

“Soalnya tahapan yang kita pakai jadi acuan itu tata beracara dan sidang etik DPRD Rembang, Mas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dugaan skandal ini sebelumnya dilaporkan oleh seorang Kades di Kecamatan Kragan lewat kuasa hukumnya. Oknum anggota DPRD berinisial WO diadukan atas tuduhan menjalin hubungan gelap dengan istri sang Kades.

Pihak pengadu mengeklaim telah mengantongi sejumlah bukti berupa rekaman video, foto, hingga riwayat percakapan digital. Kasus ini juga bergulir di ranah pidana umum Polres Rembang atas dugaan perzinaan. Sementara itu, pihak oknum anggota dewan secara tegas telah membantah tuduhan tersebut. (B2)