Joko Sutrisno Kecam Penyiraman Air ke Jubir PN Pati, Desak Dugaan Suap Diuji Lewat Jalur Hukum

Berita, Pati27 Dilihat

PATI, PortalMuria.com – Mantan Ketua Umum Sahabat Komisi Yudisial (KY) periode 2015–2017, Joko Sutrisno, SH, mengecam tindakan penyiraman air mineral terhadap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, yang diduga dilakukan oleh Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Insiden tersebut terjadi pada Jumat (9/10/2026) di lingkungan PN Pati. Peristiwa itu menjadi sorotan setelah audiensi yang melibatkan pihak AMPB, kuasa hukum korban, dan pihak pengadilan berlangsung tegang.

Ketegangan disebut bermula ketika muncul tuduhan dugaan praktik suap dan pemerasan di lingkungan peradilan. Dalam audiensi tersebut, sejumlah nominal, mulai dari Rp400 juta pada 2023 hingga Rp1 miliar pada 2025, disebut dalam tuduhan yang diarahkan kepada oknum hakim dan dikaitkan dengan nama Retno Lastiani.

Namun, tuduhan tersebut perlu diuji melalui proses pemeriksaan dan pembuktian oleh lembaga berwenang. Penyebutan nama seseorang dalam suatu tuduhan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan maupun kesalahan orang tersebut.

Suasana semakin memanas ketika Supriyono alias Botok disebut menantang sumpah pocong. Ketegangan kemudian berlanjut dengan aksi penyiraman air mineral kemasan gelas ke arah Retno Lastiani saat juru bicara PN Pati tersebut berjalan keluar ruangan.

Peristiwa ini memunculkan kecaman dari berbagai pihak, terutama terkait etika penyampaian aspirasi dan pentingnya menjaga ketertiban di lingkungan lembaga peradilan.

Joko Sutrisno menegaskan, masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, kritik, maupun laporan terhadap dugaan penyimpangan dalam lembaga peradilan. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan dengan menghormati etika, ketertiban, serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada dugaan suap, pemerasan, atau pelanggaran etik di lingkungan peradilan, silakan laporkan dengan bukti-bukti yang jelas kepada lembaga berwenang. Jangan sampai dugaan yang belum terbukti justru dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang merendahkan martabat seseorang,” tegas Joko Sutrisno.

Menurutnya, keberanian mengungkap dugaan penyimpangan harus dibedakan dari tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Kritik terhadap aparat maupun institusi penegak hukum tetap diperlukan, tetapi tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengabaikan hak orang lain.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap persoalan hukum, termasuk ketika muncul tuduhan serius mengenai dugaan suap dan pemerasan.

Mantan Ketua Umum Sahabat Komisi Yudisial (KY) periode 2015–2017

“Penegakan hukum tidak boleh dilakukan dengan cara main hakim sendiri. Semua pihak harus menghormati asas praduga tak bersalah. Jika ada bukti, buka melalui mekanisme hukum. Biarkan lembaga yang berwenang memeriksa dan membuktikan apakah tuduhan tersebut benar atau tidak,” lanjutnya.

Joko menilai, apabila masyarakat memiliki bukti mengenai dugaan tindak pidana korupsi, suap, pemerasan, atau pelanggaran kode etik hakim, laporan seharusnya disampaikan melalui mekanisme resmi.

Sejumlah jalur yang dapat ditempuh antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Yudisial (KY), serta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA), sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Melalui jalur tersebut, dugaan penyimpangan dapat diperiksa berdasarkan bukti dan prosedur yang berlaku. Langkah ini dinilai lebih tepat untuk mendorong penegakan hukum sekaligus mencegah munculnya persoalan baru akibat tindakan intimidasi atau tuduhan yang belum terverifikasi.

Joko menambahkan, transparansi dan akuntabilitas lembaga peradilan merupakan hal penting yang harus terus diperjuangkan. Akan tetapi, upaya pengawasan terhadap institusi hukum juga harus dilakukan secara bertanggung jawab.

“Jangan sampai tuntutan keadilan justru disampaikan dengan cara yang bertentangan dengan prinsip hukum itu sendiri. Kritik harus tetap tegas, tetapi tidak boleh mengabaikan etika dan hak orang lain,” pungkas Joko.

Insiden penyiraman air mineral terhadap juru bicara PN Pati tersebut menjadi pengingat bahwa ruang audiensi dan pelayanan publik harus tetap dijaga sebagai tempat penyampaian aspirasi secara tertib.

Di sisi lain, setiap dugaan penyimpangan di lingkungan peradilan tetap perlu ditindaklanjuti secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penanganan lebih lanjut terhadap insiden tersebut, termasuk kemungkinan adanya langkah hukum dari pihak terkait, perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi. Demikian pula, tuduhan mengenai dugaan suap dan pemerasan harus tetap diperlakukan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan yang membuktikannya.

Masyarakat kini dihadapkan pada dua kepentingan yang sama-sama penting: memastikan dugaan penyimpangan dalam lembaga peradilan diperiksa secara serius dan menjaga agar penyampaian aspirasi tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hukum maupun merendahkan martabat seseorang.

(Red.)