PORTALMURIA.COM, REMBANG – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Gunasih, resmi dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang. Politikus tersebut dilaporkan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas) Brandal Alif lantaran dinilai bersikap arogan dan mencemooh peserta aksi unjuk rasa.
Ketua Ormas Brandal Alif, Arif Yulianto, menyebut tindakan Gunasih telah mencederai marwah institusi dewan. Gunasih dituding melanggar sumpah dan janji jabatan sebagai pimpinan DPRD yang seharusnya mengayomi masyarakat.
“Berdasarkan seluruh uraian kronologi, dasar hukum, serta bukti-bukti terlampir, kami meminta BK DPRD Kabupaten Rembang untuk bertindak tegas demi menjaga martabat institusi legislatif,” kata Arif dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).
Dalam berkas laporan resminya, pihak pelapor mendesak BK DPRD Rembang segera memproses aduan tersebut secara materiil. Mereka menuntut adanya sanksi tegas berupa verifikasi, klarifikasi, dan pemeriksaan materiil terhadap Gunasih sesuai prosedur tata kerja yang berlaku.
Selain itu, pelapor meminta BK menyatakan terlaporkan secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Kedewanan serta sumpah atau janji jabatan.
Pihak Ormas Brandal Alif juga mendesak pemberian sanksi etik berat berupa rekomendasi pemberhentian Gunasih dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Rembang. Terlaporkan pun dituntut untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Rembang dan peserta aksi melalui media massa selama tiga hari berturut-turut.
Minta Kejati Usut Kasus Irigasi 2014
Tak hanya persoalan etik saat demo, Ormas Brandal Alif juga mendesak BK DPRD Rembang melakukan langkah hukum lebih jauh. Mereka meminta BK berkoordinasi secara resmi dengan pihak Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah.
Koordinasi tertulis itu dimaksudkan untuk mempertanyakan status hukum dan kejelasan penanganan perkara dugaan korupsi proyek irigasi atau talud DAK TA 2014 yang diduga turut melibatkan Gunasih. Langkah ini dinilai penting demi menjaga kebersihan integritas pimpinan dewan.
Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang, M. Lutfi Afifi, belum memberikan respons resmi terkait laporan yang dilayangkan oleh ormas tersebut hingga berita ini diturunkan. (B2)














