Semarang, PortalMuria.com — Tokoh masyarakat Pati, H. Mudasir, kembali menyoroti jalannya persidangan Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Usai mengikuti persidangan, Rabu (7/10/2026), Mudasir menilai terdapat sejumlah fakta persidangan yang menurutnya belum mendapatkan perhatian secara utuh.
Mudasir mengatakan, selama persidangan yang telah berlangsung hingga 24 kali, pihaknya mencermati keterangan para saksi yang dihadirkan dalam perkara tersebut.
Menurut dia, dari keterangan para saksi yang didengarkan di persidangan, tidak ditemukan keterangan mengenai adanya aliran dana, arahan, maupun pertemuan yang secara langsung mengarah kepada Sudewo.
“Selama persidangan sampai 24 kali ini, menurut kami, saksi-saksi baik dalam perkara DJKA maupun perkara perangkat desa, tidak ada aliran dana ataupun arahan dan pertemuan, baik langsung maupun tidak langsung, yang mengarah kepada Saudara Sudewo,” kata Mudasir, Rabu (7/10/2026).
Karena itu, Mudasir berharap fakta-fakta yang muncul selama persidangan dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Ia juga menanggapi sikap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang tetap pada tuntutannya sebagaimana disampaikan dalam persidangan sebelumnya pada 21 September 2026.
“JPU KPK pada kesempatan hari ini tetap pada tuntutannya, sesuai dengan tuntutan yang disampaikan pada 21 September 2026,” ujarnya.
Meski demikian, Mudasir menyebut proses persidangan masih belum selesai. Masih terdapat tahapan pembelaan lanjutan atau duplik yang akan disampaikan pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Menurutnya, tahapan tersebut masih menjadi ruang bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyampaikan tanggapan terhadap tuntutan JPU.
“Kami masih berharap proses hukum ini berjalan dengan adil. Masih ada waktu untuk duplik pada Jumat tanggal 9 Oktober,” katanya.
Mudasir juga mengaitkan harapannya dengan pesan Presiden Prabowo Subianto mengenai pentingnya aparat penegak hukum tidak melakukan kriminalisasi terhadap masyarakat.
“Pak Presiden Prabowo selalu menyampaikan, jangan sampai orang kecil dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum. Siapa pun tidak boleh dikriminalisasi,” ujar Mudasir.
Ia menegaskan, dirinya bersama para pendukung Sudewo akan terus mengikuti dan mengawal jalannya persidangan hingga putusan pengadilan dibacakan.
“Kami, khususnya para pendukung Pak Sudewo yang mengawal sidang dari awal sampai sekarang, akan terus mengawal sampai tuntasnya persidangan ini, bahkan sampai putusan pengadilan,” tegasnya.
Mudasir berharap majelis hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang telah muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
“Harapan kami, Pak Sudewo mendapatkan putusan yang seadil-adilnya. Kami berharap Pak Sudewo bebas dan kembali menjadi bagian dari masyarakat,” pungkasnya. (*)













