Eks Sekda Rembang Sebut Anggaran 400 M dan 250 M Tertukar, Bupati Harno Merespons Irit

Berita, Rembang146 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, membongkar dugaan kejanggalan dalam penyusunan draf anggaran daerah. Fahrudin menyebut ada pengalihan anggaran wajib (mandatory spending) yang diduga tertukar antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Fahrudin menjelaskan bahwa anggaran raksasa yang seharusnya diprioritaskan untuk Dinas Pendidikan justru mendadak berbalik dialokasikan ke Dinas Kesehatan.

“Tahun ini dibalik, mandatory spending yang besar adalah Dinas Kesehatan. Padahal Dinas Pendidikan itu mestinya kan 20 persen, kesehatan itu 10 persen. Angkanya sama, cuma dibalik saja,” kata Fahrudin kepada wartawan, Rabu (7/10/2026).

Ia membeberkan secara rinci mengenai adanya pergeseran nilai nominal yang sangat mencolok pada rencana anggaran belanja daerah tersebut.

“Jadi tahun 2026 anggaran di Dinas Pendidikan dianggarkan kurang lebih Rp400 M dari 20 persen APBD dan untuk di Dinas Kesehatan dianggarkan kurang lebih Rp250 M dari 10 persen APBD. Sedangkan untuk tahun 2027 dibalik, Rp250 M untuk Dinas Pendidikan, kemudian Rp400 M untuk Dinas Kesehatan,” sambung Fahrudin.

Fahrudin mengaku heran dengan perubahan tersebut. Ia menyebut hingga kini dirinya belum mendapatkan penjelasan resmi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Ini yang saya tanyakan terus dan belum diberi penjelasan,” cetusnya.

Ia pun memperingatkan dampak hukum yang bisa terjadi jika draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tersebut dipaksakan berjalan. Menurutnya, dokumen anggaran tersebut berisiko dinilai cacat hukum melalui uji materi.

“Ketika itu dibatalkan demi hukum, maka peristiwa yang berjalan itu dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.

Respons Irit Bupati Rembang

Merespons tudingan serius dari mantan Sekda tersebut, Bupati Rembang Harno enggan berkomentar banyak mengenai detail draf alokasi anggaran yang dipersoalkan. Harno mempertanyakan validitas informasi yang beredar terkait isu tersebut.

“Informasi dari mana, maaf kalau infonya tidak valid dari mana, saya belum bisa menjawab. Yoo coba tanyakan pak fahrudin tentang kebenarannya,” ucap Harno saat dimintai konfirmasi.

DPRD Tegaskan KUA-PPAS Tetap Sah

Di sisi lain, pihak parlemen memastikan bahwa dokumen KUA-PPAS Kabupaten Rembang tidak memiliki masalah hukum. Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf, menegaskan bahwa dokumen tersebut berstatus sah.

Menurut Abdul Rouf, draf anggaran itu telah melalui mekanisme pembahasan formal yang melibatkan kedua belah pihak, yaitu tim eksekutif (pemerintah daerah) dan legislatif (DPRD).

Karena sudah dibahas dan disepakati bersama, Abdul Rouf menyatakan dokumen KUA-PPAS tersebut merupakan produk hukum daerah yang sah dan legal secara ketentuan yang berlaku. (B2)