Eks Sekda Desak Inspektorat Usut KUA-PPAS Rembang, Ketua DPRD Ogah Pikirkan Nasib Evaluasi Anggaran

Berita, Rembang162 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Polemik pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Kabupaten Rembang tahun 2027 terus menggelinding. Mantan Sekda Rembang Fahrudin blak-blakan mengungkap adanya dugaan pelanggaran administrasi yang berpotensi membuat anggaran tersebut batal demi hukum.

Fahrudin menyebut draf KUA-PPAS tersebut diduga kuat melanggar hukum administrasi karena tidak melibatkan dirinya selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dia pun meminta Bupati Rembang segera turun tangan.

“Apapun temuannya terkait dengan APBD pasti dimulai dari perencanaan tidak baik, tidak melibatkan ketua TAPD atau TAPD dalam membahas ini. Saya minta kepada Pak Bupati untuk segera mengambil langkah untuk melakukan pemeriksaan kebenarannya melalui Inspektorat,” kata Fahrudin kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).

Selain masalah keterlibatan TAPD, Fahrudin juga mencium adanya kejanggalan pada pergeseran anggaran wajib (mandatory spending). Anggaran raksasa yang biasanya dialokasikan untuk Dinas Pendidikan, mendadak berbalik dialokasikan ke Dinas Kesehatan.

“Tahun ini dibalik, mandatory spending yang besar adalah Dinas Kesehatan. Padahal Dinas Pendidikan itu mestinya kan 20 persen, kesehatan itu 10 persen. Angkanya sama, cuma dibalik saja. Ini yang saya tanyakan terus dan belum diberi penjelasan,” cetusnya.

Fahrudin memperingatkan, jika dugaan pelanggaran wewenang ini terbukti melalui uji materi, maka dokumen anggaran tersebut bisa dinilai cacat hukum.

“Ketika itu dibatalkan demi hukum, maka peristiwa yang berjalan itu dianggap tidak pernah ada,” tegasnya.

Ketua DPRD Rembang Sebut Dokumen Sah

Merespons tudingan itu, Ketua DPRD Kabupaten Rembang Abdul Rouf langsung pasang badan. Dia memastikan dokumen KUA-PPAS yang dibahas dan disepakati oleh legislatif bersama eksekutif berstatus sah.

Abdul Rouf mengungkapkan, Bupati Rembang memang mengirimkan dokumen KUA-PPAS sebanyak dua kali ke pihak dewan. Dokumen pertama menggunakan tanda tangan elektronik, sedangkan dokumen kedua ditandatangani dengan stempel basah.

“Yang kami bahas sampai ada persetujuan, ada kesepakatan dengan DPRD dan TAPD, itu yang betul-betul yang kedua, yang dikirim yang kedua,” jelas Abdul Rouf.

Saat ditanya mengenai peluang adanya evaluasi total jika di kemudian hari ditemukan pelanggaran hukum, Abdul Rouf enggan berandai-andai. Pihaknya memilih fokus pada produk hukum yang sudah berjalan saat ini.

“Kita nggak mau menanggapi nantinya, anaknya ini ya. Yang penting sekarang ini yang sudah, yang sudah ada terjadi,” pungkasnya. (B2)