Bupati Rembang Tak Hadir, Audiensi Anggaran Forrbes di DPRD Berakhir Walk Out

Berita, Rembang39 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Rapat audiensi antara Forum Rakyat Rembang Bersatu (Forrbes) dan pihak eksekutif di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Rembang diwarnai aksi walk out oleh perwakilan massa.

Aksi ini dipicu oleh kekecewaan atas ketidakhadiran Bupati Rembang, Harno, sebagai pengambil keputusan tertinggi di daerah.

Tuntut Transparansi Anggaran

Arif menegaskan, Forrbes menuntut penjelasan langsung dari bupati mengenai dua isu krusial. Pertama, terkait adanya dugaan kejanggalan dalam dokumen anggaran Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027. Kedua, mengenai sengkarut pelaksanaan Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemkab Rembang.

Dia menuding kepala daerah sengaja menghindari substansi tuntutan masyarakat dengan memilih agenda peninjauan lapangan di waktu yang bersamaan.

“Kami butuh pembuat kebijakan tertinggi, bukan perwakilan yang tidak bisa memberikan solusi,” cetusnya sebelum memimpin massa keluar ruangan (walk out).

DPRD Sebut Sudah Fasilitasi

Sementara itu, Ketua DPRD Rembang, H. Abdul Rouf, memberikan klarifikasi mengenai jalannya audiensi tersebut. Rouf menegaskan bahwa pihak legislatif sudah berupaya maksimal memfasilitasi pertemuan ini sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Kami selaku pimpinan DPRD sudah berusaha memfasilitasi audiensi ini terwujud. Sesuai dengan surat yang kami terima, kami bawa ke forum pimpinan dan disetujui dijadwalkan pada hari Senin ini,” kata Abdul Rouf di Gedung DPRD Rembang.

Rouf menambahkan, pihak eksekutif yang dihadirkan di dalam ruangan sebenarnya sudah sesuai dengan apa yang diminta oleh pihak Forrbes untuk memberikan keterangan.

“Dan yang kami hadirkan sesuai yang mereka minta untuk dihadirkan. Tadi berjalannya sudah jelas, terkait dugaan di lingkungan disampaikan tidak ada dugaan oleh Pak Sekda,” jelasnya.

Polemik Dokumen KUA-PPAS Ganda

Mengenai keabsahan dokumen anggaran yang dipermasalahkan oleh Forrbes, Rouf memaparkan penjelasan teknis dari Bagian Hukum Pemkab Rembang yang menyatakan dokumen tersebut tetap sah secara aturan.

“Tadi disampaikan oleh Kabag Hukum bahwa dokumen KUA-PPAS dirujuk, ini walaupun tidak ada fiat (persetujuan) Pak Sekda, hukumnya sah. Yang penting kami sudah memfasilitasi audiensi ini,” terangnya.

Meski demikian, Rouf membeberkan fakta bahwa Bupati Rembang memang mengirimkan dokumen anggaran KUA-PPAS tersebut sebanyak dua kali ke pihak dewan dengan format penandatanganan yang berbeda.

“Perlu saya sampaikan juga, Pak Bupati mengirimkan kami dokumen KUA-PPAS itu dua kali. Dua kali; yang pertama ditandatangani dengan elektronik, yang kedua ditandatangani stempel basah,” pungkasnya. (B2)