Jelang Audiensi KUA-PPAS, Forrbes Desak APH Pidanakan Pemalsuan Dokumen dan Sengkarut JPTP Rembang

Berita, Rembang33 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Tensi politik di Kabupaten Rembang kian memanas menjelang rapat kerja audiensi yang diagendakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang. Koordinator Aksi Forum Rakyat Rembang Bersatu (Forrbes), Arif Yulianto, menyatakan bahwa carut-marut tata kelola anggaran daerah ini bukan lagi sekadar persoalan maladministrasi, melainkan telah masuk ke ranah hukum pidana materiil.

Forrbes secara konsisten mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Rembang, segera bertindak menyidik aktor intelektual di balik skandal yang mengguncang jalannya pemerintahan daerah tersebut.

Tuntutan utama Forrbes berfokus pada pidana pemalsuan dokumen KUA-PPAS tahun 2027. Mereka menyoroti kejanggalan dalam draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang disinyalir fiktif. Dokumen strategis tersebut diduga diwarnai aksi manipulasi berupa pemalsuan paraf atau tanda tangan verifikasi milik mantan Sekda Rembang, Fahrudin.

“Harusnya oknum pejabat yang terlibat ya dipecat, dan juga ini kan proses hukum. Kebetulan Pak mantan Sekda, Pak Fahrudin, tampaknya sudah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke polisi,” tegas Arif Yulianto kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).

Forrbes menilai manipulasi dokumen negara demi meloloskan anggaran adalah kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan hanya dengan sekadar permohonan maaf sepihak.
Selain persoalan KUA-PPAS, Forrbes juga menuntut pertanggungjawaban hukum terkait anggaran ganda JPTP.

Hal ini didasari oleh penundaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Eselon II yang diundur hingga tahun anggaran mendatang. Dampak dari penundaan dan pengulangan proses seleksi ini memicu terjadinya pemborosan uang rakyat akibat adanya pengeluaran anggaran ganda (double anggaran).

“Seleksi ini diulang dan memakai anggaran daerah, namun tidak dipertanggungjawabkan. Oknum yang bermasalah harus mempertanggungjawabkannya secara hukum,” lanjut Arif.

Di sisi lain, Forrbes turut melayangkan kritik keras terhadap kebijakan legislatif terkait format rapat audiensi yang akan digelar. Berdasarkan informasi, rapat tersebut hanya memanggil jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), namun tidak menghadirkan langsung Bupati Rembang.

Menurut Arif, ketiadaan kepala daerah dalam forum resmi tersebut berpotensi mengaburkan substansi masalah. Dokumen anggaran adalah produk kebijakan strategis yang melibatkan wewenang dan tanggung jawab penuh dari kepala daerah.

Jika Bupati absen, Forrbes khawatir klarifikasi dari jajaran dinas di bawahnya tidak akan mampu menyentuh akar masalah yang sebenarnya.
Forrbes menegaskan siap mengerahkan gelombang massa yang jauh lebih besar ke Gedung Dewan jika APH dan pemerintah daerah lamban dalam memproses hukum para oknum yang bermain dalam skandal anggaran ini. (B2)