Dugaan Pemerasan 6 Oknum Advokat di Rembang, Polisi Gelar Perkara Ulang

Berita, Rembang56 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang menjadwalkan gelar perkara ulang terkait kasus dugaan pemerasan dan pengancaman yang menyeret enam oknum advokat. Langkah ini diambil untuk menentukan kepastian status hukum perkara tersebut.

Enam oknum advokat yang menjadi terlapor dalam kasus ini masing-masing berinisial MN, DB, SDB, AF, JHF, dan EWY. Mereka dilaporkan oleh seorang warga asal Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, atas dugaan intimidasi dan pemerasan senilai puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Rembang, AKP Alva Zakya Akbar, membenarkan adanya agenda gelar perkara ulang tersebut.

“Betul mas kita jadwalkan,” kata Alva saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Selasa (29/9/2026).

Saat ditanya mengenai kemungkinan status penanganan perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan, Alva belum memberikan jawaban mendetail. Dia menegaskan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan forum gelar perkara.

“Kalau keputusan nanti hasil forum gelar mas. Naik sidik atau bagaimana nanti,” terangnya.

Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik setelah korban berinisial NH, yang merupakan pemilik usaha kafe di Kecamatan Sarang, melapor ke polisi. Korban mengaku mendapat somasi sepihak disertai ancaman penutupan tempat usaha jika tidak menyerahkan uang sebesar Rp 40 juta.

Sebelumnya, penanganan perkara ini sempat memicu desakan dari kuasa hukum korban serta sejumlah lembaga masyarakat sipil di Rembang. Mereka meminta penyidik bertindak transparan dan objektif, mengingat kasus tersebut menyeret nama sejumlah oknum penegak hukum. (B2)