Ketua DPRD Rembang Buka-bukaan: Draf Pertama KUA-PPAS Sudah Diteken Bupati tapi Cacat Prosedur

Berita, Rembang72 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Polemik tata kelola administrasi penyusunan dokumen perencanaan anggaran di Kabupaten Rembang akhirnya terang benderang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rembang blak-blakan menyebut draf pertama Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (R-KUA-PPAS) telah ditolak oleh dewan.

Ketua DPRD Kabupaten Rembang, Abdul Rouf mengungkapkan dokumen yang masuk pertama kali ke meja legislatif itu sejatinya sudah diteken oleh bupati. Namun, dokumen tersebut terpaksa dikembalikan karena dinilai cacat prosedur formal kedinasan.

“Dokumen yang kami terima sudah ditandatangani Pak Bupati. Itu pengiriman yang pertama mas, yang ditolak DPRD,” kata Abdul Rouf saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/9/2026).

Rouf menegaskan, legislatif sama sekali tidak menyentuh draf pertama yang bermasalah tersebut. Pihaknya baru melakukan pembahasan setelah menerima dokumen revisi yang sah dari eksekutif.

“Dokumen yang kami bahas itu dokumen yang kedua yang sudah diperbaiki. Sudah ada kesepakatan antara Banggar (Badan Anggaran) dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah),” tegasnya.

Tepis Isu Pemalsuan Tanda Tangan Sekda

Sengkarut draf anggaran ini sempat memicu isu liar di publik. Pasalnya, draf pertama disodorkan ke DPRD tanpa melalui proses pembahasan bersama Sekretaris Daerah (Sekda) selaku Ketua TAPD. Imbasnya, muncul rumor miring mengenai adanya pemalsuan tanda tangan.

Saat dimintai konfirmasi mengenai isu absennya fiat atau paraf persetujuan administratif dari Sekda, Rouf langsung pasang badan. Ia memastikan kabar burung mengenai pemalsuan tanda tangan itu sama sekali tidak benar.

“Pak Sekda sudah menyampaikan tidak ada pemalsuan tanda tangan lho mas,” pungkasnya. (B2)