Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan, Minta Doa Rakyat Pati dan Yakin Kembali Jadi Bupati

Berita, Nasional58 Dilihat

SEMARANGPORTALMURIA.com — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (21/9/2026), menjadi panggung baru dalam perjalanan panjang perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sudewo dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan korupsi yang salah satunya berkaitan dengan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.

“Pidana penjara 8 tahun 6 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyebut terdapat sejumlah hal yang memberatkan tuntutan terhadap Sudewo. Salah satunya, perbuatan terdakwa dinilai telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR RI dan pemerintahan daerah.

Jaksa juga menyatakan Sudewo tidak mengakui perbuatannya.

Namun, tuntutan tersebut belum menjadi akhir perkara. Putusan bersalah atau tidak bersalah tetap berada di tangan majelis hakim yang akan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti dalam persidangan.

Usai persidangan, suasana berubah. Sudewo keluar dari gedung Pengadilan Tipikor Semarang dan langsung menyapa para loyalis yang telah menunggunya.

Dengan mata berkaca-kaca, Sudewo menyampaikan respons atas tuntutan 8 tahun 6 bulan penjara tersebut.

“Hari ini sidang tuntutan saya, dituntut 8 tahun 6 bulan. Ini tuntutan berdasarkan emosi,” ujar Sudewo di hadapan pendukungnya.

Sudewo kemudian meminta para loyalis dan masyarakat Pati untuk terus mendoakannya.

Ia mengaku yakin masyarakat Pati tidak menginginkan dirinya dihukum dan berharap doa tersebut dikabulkan.

“Saya yakin rakyat Pati tidak rela. Saya yakin rakyat Pati berdoa dan menghendaki saya bebas. Insyaallah dikabulkan Allah,” katanya.

Bahkan, Sudewo menyampaikan keyakinannya dapat kembali menduduki kursi Bupati Pati.

“Doakan sekarang, saya minta doakan. Insyaallah saya kembali menjadi bupati lagi,” ucapnya.

Sudewo juga menyampaikan bahwa persidangan berikutnya dijadwalkan pada 5 Oktober 2026.

Ia bahkan meminta para loyalis kembali hadir untuk mengawal proses persidangan.

“Tanggal 5 Oktober sidang lagi, siap datang lagi kan?” tanya Sudewo.

Para loyalis yang berada di lokasi kemudian merespons pertanyaan tersebut.

Sudewo juga sempat menanyakan apakah dukungan yang selama ini diberikan kepadanya dilakukan dengan bayaran atau secara sukarela.

“Kalian dibayar atau tidak? Dari awal hingga sekarang dan nanti dibayar atau tidak? Ikhlas mendukung rakyat?” kata Sudewo.

Ia kemudian menyampaikan terima kasih kepada masyarakat Pati yang memberikan dukungan dan doa.

Bupati Non Aktif Sudewo saat keluar dari persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.Senin (21/9/2026).

Di luar ruang persidangan, tensi dukungan dan penolakan juga sempat terasa.

Massa loyalis Sudewo dari kelompok Pati Bangkit hadir untuk memberikan dukungan. Pada saat yang sama, kelompok Pati Ora Sepele (POS) juga berada di sekitar lokasi untuk menyampaikan aspirasi terkait pemberantasan korupsi.

Kedua kelompok massa tersebut sempat bersitegang. Polisi kemudian turun tangan untuk memisahkan massa guna mencegah situasi berkembang.

Massa POS selanjutnya diarahkan untuk melakukan orasi sekitar 300 meter dari Pengadilan Tipikor Semarang demi menjaga situasi tetap kondusif.

Perkara yang dihadapi Sudewo bukan hanya berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa.

Dalam dakwaan kumulatif, JPU KPK juga mendakwa Sudewo terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) ketika dirinya masih menjabat anggota DPR RI.

Untuk perkara pengisian perangkat desa, jaksa sebelumnya mendakwa adanya dugaan pungutan terhadap calon perangkat desa. Dalam dakwaan disebut terdapat penerimaan sekitar Rp2,495 miliar, dengan nominal yang dibayarkan calon perangkat desa disebut berada pada kisaran ratusan juta rupiah.

Sementara dalam perkara DJKA, Sudewo didakwa menerima suap dan gratifikasi dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar. Dengan demikian, total nilai penerimaan yang didakwakan dalam dua perkara tersebut berada di kisaran Rp6,3 miliar.

Sudewo sebelumnya telah membantah dakwaan jaksa terkait penerimaan uang dalam perkara tersebut.

Kini, setelah tuntutan 8 tahun 6 bulan dibacakan, perhatian kembali tertuju pada persidangan berikutnya.

5 Oktober 2026 akan menjadi babak lanjutan.

Bagi Sudewo, itu bukan sekadar jadwal persidangan. Di hadapan para loyalisnya, ia kembali menitipkan satu hal: doa agar dirinya bebas dan dapat kembali memimpin Pati.

(Red.)