Dugaan Dewan Selingkuhi Istri Kades, Polres Rembang: Belum Ada Laporan

Berita, Rembang198 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rembang menegaskan belum menerima laporan resmi terkait dugaan kasus perselingkuhan yang menyeret oknum anggota DPRD Kabupaten Rembang dengan istri seorang kepala desa (Kades) di wilayah Kecamatan Kragan.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Rembang, AKBP M. Solikhin Fery. Saat dikonfirmasi mengenai kepastian pelaporan kasus yang tengah menjadi perbincangan hangat di masyarakat tersebut, pihaknya mengaku belum ada berkas laporan yang masuk ke meja penyidik.

“Belum ada mas,” ujar AKBP M. Solikhin Fery secara singkat saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Minggu (13/9/2026).

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Rembang, M. Lutfi Afifi. Pihaknya menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada aduan resmi yang masuk terkait dugaan pelanggaran etik anggotanya.

“Selamat sore mas. Sampai hari ini kami dari BK belum mendapatkan kabar pengaduan masalah tersebut mas,” ungkap Lutfi saat dihubungi terpisah.

Sebelumnya, jagat media sosial di Kabupaten Rembang dihebohkan oleh isu dugaan perselingkuhan yang menyeret oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rembang. Oknum anggota legislatif dari Komisi II tersebut digosipkan menjalin hubungan terlarang dengan istri seorang kepala desa (kades) di wilayah Kecamatan Kragan.

Dalam waktu dekat, sejumlah advokat yang tergabung dalam Advokat Peduli Rembang akan menyerahkan aduan tertulis kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang, menyangkut dugaan pelanggaran kode etik DPRD. Setelah itu, mereka baru akan melapor ke Polres Rembang terkait dugaan tindak pidana perzinaan. (B2)