Para Camat Dilarang PLT Bupati Pati Menyumbang Aksi Demo AMPB

Berita145 Dilihat

PATI, PortalMuria.com – Permohonan bantuan armada bus dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk mendukung aksi demonstrasi di Jakarta pada 27 Agustus 2026 dipastikan tidak mendapat dukungan dari Pemerintah Kecamatan Margorejo.

Kepastian tersebut disampaikan Camat Margorejo, Arif Fadhillah, setelah dirinya mendapatkan petunjuk langsung dari Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra.

Saat dikonfirmasi pada Sabtu (22/8/2026), Arif mengungkapkan bahwa dirinya telah berkomunikasi langsung dengan Plt Bupati Pati melalui sambungan telepon terkait surat permohonan bantuan armada bus yang sebelumnya disampaikan AMPB.

Dalam komunikasi tersebut, Risma memberikan arahan agar permohonan bantuan tersebut diabaikan karena tidak terdapat anggaran kecamatan yang dapat digunakan untuk membiayai kegiatan tersebut.

“Karena anggaran kecamatan tidak ada, diminta diabaikan saja,” ujar Arif menyampaikan arahan Plt Bupati Pati.

Dengan adanya arahan tersebut, Kecamatan Margorejo tidak akan memfasilitasi permintaan bantuan armada bus untuk keberangkatan massa AMPB ke Jakarta.

Sebelumnya, AMPB mendatangi Kantor Kecamatan Margorejo pada Rabu (19/8/2026). Koordinator AMPB, Teguh Istiyanto, bersama sejumlah pengurus menyampaikan permohonan bantuan transportasi untuk warga yang akan mengikuti aksi nasional di Jakarta.

AMPB sebelumnya menargetkan dukungan satu armada bus dari setiap kecamatan di Kabupaten Pati, dengan estimasi biaya sekitar Rp12 juta per bus. Jika seluruh 21 kecamatan memberikan dukungan, jumlah bantuan yang dibutuhkan diperkirakan mencapai sekitar Rp252 juta.

Namun, hingga saat ini baru Kecamatan Margorejo yang terkonfirmasi telah didatangi AMPB. Belum ada informasi lebih lanjut mengenai sikap kecamatan lainnya terkait permohonan tersebut.

Sementara itu, AMPB berencana menggelar aksi di Jakarta pada 27 Agustus 2026 bersama sejumlah elemen masyarakat dan LSM dari berbagai daerah.

Dalam aksi tersebut, AMPB menyatakan akan menyuarakan sejumlah tuntutan kepada DPR RI, di antaranya pengesahan RUU Perampasan Aset dan RUU Hukuman Mati bagi Koruptor.

Arahan Plt Bupati Pati tersebut sekaligus menjadi jawaban atas permohonan bantuan transportasi yang sebelumnya diajukan AMPB kepada Kecamatan Margorejo. (*)