Nasib PDAM Rembang: Ingin Dipimpin Sekelas CEO PT, yang Datang Malah Kelas CV

Berita, Rembang363 Dilihat

PORTALMURIA.COM, REMBANG – Proses pengisian kursi Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Banyumili Kabupaten Rembang masih berjalan alot. Dua kali proses seleksi yang digelar oleh pemerintah daerah berujung gagal total gara-gara masalah regulasi dan kualifikasi para pendaftar.

Akibat kekosongan ini, posisi nakhoda PDAM terpaksa dirangkap oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang, Fahrudin, yang bertindak sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama. Rangkap jabatan ini sempat memicu sorotan karena munculnya keluhan pelayanan air macet dari para pelanggan.

Fahrudin blak-blakan menceritakan drama di balik gagalnya dua kali seleksi tersebut. Pada seleksi pertama, kegagalan dipicu aksi mundur massal para kandidat sebelum ujian dimulai.

“Awalnya itu ada tiga calon. Padahal sesuai ketentuannya harus ada tiga calon itu masuk ke Kemendagri semua, tapi tiga calon mundur sebelum pelaksanaan ujian. Jadi hanya satu calon yang maju, ya ditolak oleh Kemendagri,” kata Fahrudin saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sabtu (22/8/2026).

Tak menyerah, Pemkab Rembang kembali membuka seleksi tahap kedua. Sebanyak lima pelamar sempat mendaftar, namun semuanya kembali gugur berjamaah pada tahap pemenuhan syarat administratif pengalaman memimpin perusahaan berbadan hukum.

“Calon yang diajukan tidak memenuhi syarat terkait pengalaman memimpin suatu perusahaan yang harus PT atau koperasi, mereka tidak mempunyai. Syarat yang dilampirkan rata-rata CV (Komanditer), bukan PT atau selaku ketua koperasi. Nah gitu, ditolak lagi,” jelasnya.

Fahrudin pun mengaku sebenarnya cukup jenuh harus memegang kendali operasional perusahaan daerah tersebut di samping tugas utamanya sebagai sekda.

“Saya selaku Sekda itu karena selaku pengawas, maka terjadi kekosongan, secara aturan di Permendagri itu Sekda menjadi direktur. Sebenarnya saya malas mas jadi begini itu,” keluhnya sembari terkekeh.

Aturan Dipermudah, Target 3 Bulan Beres

Guna memecah kebuntuan tersebut, Pemkab Rembang kini mengubah strategi pada pembukaan seleksi berikutnya. Beberapa regulasi administrative yang sebelumnya dinilai menjadi batu sandungan bagi pelamar bakal dipangkas.

Salah satunya adalah syarat kepemilikan sertifikasi keahlian air minum. Fahrudin memastikan poin tersebut kini tidak lagi bersifat mutlak setelah pihaknya berkonsultasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Ini nanti dibuka secara umum, sama seperti kemarin dan tidak ada pembatasan. Siapapun boleh daftar. Tidak ada syarat-syarat yang istilahnya sulit. Jadi tidak harus ada daftar terkait sertifikat air minum, tidak ada sekarang. Itu tetap hanya sebagai pertimbangan, tapi bukan syarat kunci,” tegasnya..

Pihak Pemkab Rembang menargetkan polemik kekosongan jabatan Direktur Utama PDAM Rembang ini bisa rampung total dalam kurun waktu tiga bulan ke depan. Saat ini pihaknya tinggal menunggu kepastian dari tim penguji pusat.

“Saya targetkan tiga bulan sudah selesai, clear. Hanya kami sudah memohon tim dari penguji dari Kemendagri sampai saat ini kami belum mendapatkan balasan. Kalau nanti tidak dapat balasan, nanti saya akan ke sana ke Kemendagri untuk berkoordinasi langsung,” pungkasnya. (Xxc)