PORTALMURIA.COM, PATI – Akademisi sekaligus praktisi hukum, Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., Sp.N., CPM., CPArb., CPHM., menegaskan bahwa keberhasilan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diimbangi dengan komitmen kuat untuk menjaga prinsip fair trial atau peradilan yang adil.
Pandangan tersebut disampaikan dalam kajian hukum yang digagas bersama Dr. Rais Firdaus Handoko, S.H., M.H., M.Kn., CPM., sebagai bagian dari penguatan budaya hukum Indonesia melalui Handoko Center for Case Analysis and Forensic Legal Studies (H-CCAFLS).
Menurut Prof. Widhi Handoko, dukungan mantan Ketua Sahabat Komisi Yudisial (SKY), Joko Sutrisno, S.H., terhadap langkah Komisi Yudisial dalam memantau jalannya persidangan merupakan bentuk kepedulian terhadap tegaknya peradilan yang jujur, independen, dan bebas dari intervensi.
Ia mengaku mengenal Joko Sutrisno sebagai mantan murid sekaligus rekan diskusi yang aktif dalam berbagai gerakan masyarakat sipil. Keduanya kerap berdiskusi mengenai efektivitas OTT KPK sebagai instrumen pemberantasan korupsi.
“OTT KPK bukan tindakan spontan. Seluruh proses diawali dengan penyelidikan, pengumpulan alat bukti, pemantauan, hingga teknik investigasi lainnya. Karena itu, banyak perkara OTT berakhir dengan putusan pemidanaan,” jelasnya.
Namun demikian, Prof. Widhi mengingatkan adanya sebuah paradoks yang perlu dipahami publik. Semakin kuat konstruksi perkara yang dibangun penyidik, semakin besar pula tanggung jawab seluruh sistem peradilan untuk memastikan proses persidangan tetap berlangsung secara adil.
Menurutnya, ukuran negara hukum bukan hanya keberhasilannya menghukum pelaku korupsi, melainkan juga kemampuannya menjamin setiap putusan lahir melalui proses yang independen, imparsial, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam kajian tersebut, kasus yang menjerat Bupati nonaktif Pati, Sudewo, disebut sebagai salah satu perkara yang mendapat perhatian publik sangat besar. Meski demikian, perhatian masyarakat tidak boleh berubah menjadi tekanan yang memengaruhi independensi hakim.
“Hakim tidak diangkat untuk mengikuti arus opini publik. Hakim bertugas menegakkan hukum berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” tegasnya.

Prof. Widhi juga menekankan pentingnya membedakan antara kuatnya alat bukti dengan kepastian kesalahan terdakwa. Ia mengutip prinsip hukum bahwa yang dapat diasumsikan hanyalah kuatnya pembuktian, bukan kesalahan terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
“Prinsip yang harus dijaga adalah presumption of strong evidence, not presumption of guilt. Yang boleh diasumsikan adalah kuatnya alat bukti, bukan kesalahan terdakwa.”
Ia menambahkan, persidangan bukan sekadar formalitas untuk mengesahkan hasil penyidikan, melainkan forum untuk menguji seluruh alat bukti secara objektif sesuai hukum acara pidana.
Karena itu, keberhasilan KPK dalam mengungkap perkara tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi hak pembelaan terdakwa ataupun menggeser independensi majelis hakim.
Prof. Widhi menilai transparansi persidangan menjadi kebutuhan mutlak, terutama dalam perkara yang mendapat sorotan luas seperti kasus Sudewo. Transparansi tersebut bertujuan agar masyarakat dapat menilai bahwa proses pemeriksaan berlangsung secara adil, bukan untuk membuka ruang tekanan terhadap hakim.
Dalam konteks tersebut, pengawasan oleh Komisi Yudisial dinilai penting untuk memastikan hakim tetap memegang teguh Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) tanpa mencampuri substansi putusan yang menjadi wilayah independensi kekuasaan kehakiman.
Ia menegaskan bahwa legitimasi sebuah putusan pengadilan tidak hanya ditentukan oleh apakah terdakwa dipidana atau dibebaskan, tetapi juga oleh keyakinan masyarakat bahwa proses hukum berjalan jujur, independen, memberikan kesempatan yang seimbang bagi para pihak (equality of arms), serta didasarkan pada pertimbangan hukum yang rasional (reasoned judgment).
Menutup kajiannya, Prof. Widhi Handoko menyampaikan bahwa perkara Sudewo harus menjadi momentum memperkuat budaya hukum Indonesia.
“Yang harus dikawal bukan hasil akhirnya, melainkan kualitas proses peradilannya. Ketika tekanan publik mulai mendikte hakim, yang terancam bukan hanya nasib seorang terdakwa, tetapi juga kredibilitas peradilan itu sendiri,” pungkasnya.
Di negara hukum, pengadilan bukan tempat mengukuhkan opini publik, melainkan tempat hukum berbicara melalui pembuktian dan pertimbangan hakim yang bebas, independen, serta bertanggung jawab.
(Red.)














