Semarang, PortalMuria.com — Sosok H. Mudasir kembali menjadi perhatian publik di tengah bergulirnya persidangan dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat mantan Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (13/7/2026).
Sebagai tokoh yang selama ini dikenal setia mendampingi Sudewo, H. Mudasir tak pernah absen hadir di ruang sidang untuk memberikan dukungan moril secara langsung. “Semua tuduhan dan dakwaan yang disematkan kepada Bupati Sudewo harus dibuktikan. Nah sampai saat ini kami masih meyakini bahwa beliau itu tidak bersalah,” ungkapnya kepada awak media.
Kehadiran H. Mudasir beriringan dengan tim kuasa hukum yang terus menyampaikan pembelaan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Setia Mengawal Sejak Sidang Perdana
Komitmen H. Mudasir terlihat dari konsistensinya menghadiri setiap agenda persidangan. Sejak sidang perdana hingga persidangan yang berlangsung hari ini, ia selalu berada di kursi pengunjung sebagai bentuk dukungan kepada mantan Bupati Pati tersebut.
Menurutnya, kehadirannya merupakan bentuk solidaritas sekaligus keyakinan bahwa proses hukum harus berjalan secara adil dan objektif.
Yakin Sudewo Tidak Bersalah
Di sela-sela persidangan, H. Mudasir menyampaikan keyakinannya bahwa Sudewo tidak bersalah atas dakwaan yang disampaikan jaksa.
Ia meyakini tuduhan yang dialamatkan kepada Sudewo tidak didukung bukti yang cukup dan berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Persidangan saat ini mencakup dua perkara, yaitu:
- Dugaan pemerasan dalam pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati.
- Dugaan aliran dana korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Kuasa Hukum Bantah Dakwaan Jaksa
Sejalan dengan keyakinan para relawan, kuasa hukum Sudewo Yupen Hadi juga membantah seluruh keterangan yang menyebut adanya aliran dana commitment fee proyek DJKA sebesar 0,5 persen.
Dalam persidangan, tim penasihat hukum menyampaikan sejumlah poin pembelaan, antara lain:
- Keterangan saksi dinilai hanya berdasarkan asumsi. Menurut kuasa hukum, kesaksian dari pihak kontraktor maupun internal DJKA hanya bersumber dari informasi “katanya” tanpa didukung bukti langsung.
- Belum ada bukti otentik. Tim pembela menyatakan JPU belum dapat menunjukkan dokumen transaksi, bukti transfer, maupun rekaman penyerahan uang yang secara langsung mengaitkan Sudewo. Mereka juga menegaskan nama kliennya diduga hanya dicatut.
- Tidak memiliki kewenangan. Kuasa hukum berpendapat bahwa saat proyek Jalur Ganda Solo–Semarang berlangsung, Sudewo masih menjabat sebagai anggota DPR RI yang tidak memiliki kewenangan eksekutif dalam menentukan pemenang tender maupun pelaksanaan proyek.
Relawan Siap Mengawal Hingga Putusan
H. Mudasir menegaskan bahwa dirinya bersama para relawan dan loyalis Sudewo akan terus mengawal jalannya persidangan hingga majelis hakim membacakan putusan akhir.
Menurutnya, dukungan yang diberikan merupakan bentuk kepedulian terhadap proses penegakan hukum yang diharapkan berjalan secara adil, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Sementara itu, proses persidangan masih terus berlangsung. Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi dari Jaksa Penuntut Umum maupun tim kuasa hukum sebelum menjatuhkan putusan berkekuatan hukum. (*)












