SEMARANG, PortalMuria.com – Bupati Pati nonaktif Sudewo membantah menerima uang sebagaimana yang didakwakan dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media usai mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (6/7/2026).
Menurut Sudewo, keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) justru menguatkan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.
“Tadi kan persidangan untuk pembuktian dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut. Sejauh yang saya ikuti, insya Allah saya ini clear, tidak menerima uang sama sekali,” ujar Sudewo.
Ia juga menilai fakta persidangan menunjukkan bahwa aliran uang yang menjadi pokok perkara tidak pernah sampai kepada dirinya.
“Tadi di dalam persidangan juga jelas bahwa uang itu berhenti di Buka. Nanti masih ada persidangan berikutnya, mudah-mudahan semuanya berjalan baik,” katanya.
Sudewo mengatakan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaian akhir kepada majelis hakim berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Singgung Hubungan dengan Wakilnya
Di luar substansi perkara yang sedang disidangkan, Sudewo juga menyinggung hubungannya dengan wakilnya, Risma Ardhi Chandra, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.
Sudewo menuding Chandra selama ini menyampaikan informasi yang menurutnya tidak benar kepada berbagai pihak, termasuk kepada mantan Presiden Joko Widodo.
“PLT Bupati, Wakil Bupati itu selalu fitnah saya. Bahkan menghadap Pak Jokowi mengatakan bahwa dia tidak saya beri peran, selalu saya tinggalkan. Itu fitnah besar, sama sekali tidak,” tegasnya.
Menurut Sudewo, selama menjabat Bupati Pati, ia selalu melibatkan Chandra dalam berbagai kegiatan pemerintahan dan memberikan kesempatan untuk berpendapat dalam setiap rapat.
“Selalu saya perankan. Rapat pasti saya ikutkan dan setiap rapat saya beri kesempatan untuk berbicara. Tapi dia tidak mau bicara, dia diam,” ujarnya.
Sudewo juga mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan adanya upaya untuk menjatuhkan dirinya secara politik.
“Yang saya tahu dia fokus berpikir bagaimana menjatuhkan saya. Nanti ada bukti-bukti yang kuat bahwa dia berupaya untuk menjatuhkan saya,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa keputusan memilih Risma Ardhi Chandra sebagai pasangan dalam Pilkada dilakukan atas inisiatifnya sendiri, hanya beberapa hari menjelang penutupan pendaftaran pasangan calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Dia saya pilih sebagai wakil saya beberapa hari sebelum pendaftaran KPU. Itu murni saya pilih, di last minute,” ucap Sudewo.
Dalam keterangannya, Sudewo juga menyatakan bahwa Chandra tidak mengeluarkan biaya untuk menjadi calon Wakil Bupati Pati.
“Dia menjadi Wakil Bupati itu gratis. Satu juta saja tidak mengeluarkan uang. Partai juga tidak,” ujarnya.
Karena itu, Sudewo berharap Chandra tidak lagi menyampaikan tuduhan yang menurutnya tidak benar.
“Dia mestinya bersyukur menjadi Wakil Bupati. Jangan memfitnah saya terus,” kata Sudewo.
Wakil Bupati yang dimaksud dalam pernyataan Sudewo adalah Risma Ardhi Chandra, yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.
Hingga berita ini diterbitkan, Risma Ardhi Chandra belum memberikan tanggapan atau konfirmasi atas tudingan yang disampaikan Sudewo usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.
PortalMuria.com telah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi. Apabila tanggapan dari Risma Ardhi Chandra telah diperoleh, redaksi akan memperbarui pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides dan keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red.)














