Pati, PortalMuria.com – Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, membantah anggapan yang berkembang di masyarakat bahwa DPRD menjadi pihak penggagas kebijakan pajak dan retribusi daerah yang belakangan menuai polemik, khususnya terkait pelaku UMKM dan PKL.
Menurut Ali, rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah tersebut merupakan inisiatif dari pihak eksekutif, bukan berasal dari DPRD Kabupaten Pati.
“Bahwasanya laporan tentang pajak dan retribusi daerah itu adalah laporan inisiasi atau prakarsa oleh eksekutif, bukan inisiasi atau prakarsa DPRD,” tegas Ali Badrudin.
Ia menjelaskan, raperda tersebut juga tidak masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Tahun 2026, karena merupakan tindak lanjut dari rekomendasi pemerintah pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
“Kalau disampaikan mau dicampur di Propemperda itu tidak benar, karena memang tidak masuk dalam Propemperda,” lanjutnya.
Ali juga menegaskan bahwa DPRD justru masih membuka ruang pembahasan dan dialog bersama berbagai pihak sebelum mengambil keputusan akhir. Bahkan, DPRD berencana mengundang unsur eksekutif, Bagian Hukum, BPKAD, hingga perwakilan PKL untuk membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Sementara itu, Plt. Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, sebelumnya sempat menyampaikan bahwa apabila Propemperda tersebut dinilai tidak memungkinkan untuk dibahas ataupun dilaksanakan, maka bisa dibatalkan.
“Kalau memang Propemperda ini tidak memungkinkan untuk dibahas ataupun dilaksanakan, ya kita batalkan,” ujar Candra.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan persepsi di masyarakat seolah-olah DPRD menjadi pihak yang menggagas kebijakan pajak tersebut. Namun Ali Badrudin menilai persepsi itu perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman publik.
Menurut Ali, dalam pembahasan di DPRD justru terdapat usulan agar batas penghasilan yang dikenai pajak dinaikkan demi melindungi masyarakat kecil. Ia menyebut usulan dari eksekutif sebelumnya berada di angka Rp 6 juta, sementara sejumlah anggota DPRD mengusulkan agar batas minimal dinaikkan menjadi Rp 8 juta hingga Rp 10 juta. “Teman-teman DPRD justru memberikan masukan agar masyarakat kecil tidak terbebani,” ujarnya.
Ali menambahkan, DPRD tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan dan tetap mengedepankan mekanisme pembahasan yang matang serta mendengar aspirasi masyarakat sebelum perda tersebut diputuskan. (*)












