REMBANG, PortalMuria.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang akhirnya buka suara terkait perpindahan tugas pejabat berinisial NS. Pejabat yang telah menyandang status tersangka kasus korupsi tersebut kini resmi menduduki posisi sebagai Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang.
Kabid Pengembangan Kompetensi dan Kinerja ASN BKD Rembang, Nur Salam, menegaskan bahwa penempatan baru NS murni merupakan mutasi horisontal setingkat eselon III, bukan sebuah promosi jabatan.
Posisi Sekretaris Dinpermades dinilai setara dengan jabatan Kepala Bagian (Kabag) atau Kepala Bidang (Kabid) yang pernah diemban yang bersangkutan sebelumnya.
“Jadi begini, sebetulnya itu bukan promosi karena itu setingkat, hanya mutasi. Jabatan Sekretaris Dinpermades dengan Kabag itu setingkat, sama-sama eselon tiga,” jelas Nur Salam saat dikonfirmasi, Rabu (13/05/2026).
*Alasan Belum Diberhentikan Sementara*
Menurut Nur Salam, perpindahan tugas tersebut secara regulasi kedinasan belum menyalahi aturan aparatur sipil negara (ASN). Faktor utamanya adalah karena BKD Rembang belum menerima surat ketetapan penahanan resmi secara tertulis dari kejaksaan.
Meski pihak BKD telah menjalin komunikasi lisan dengan pihak kejaksaan sekitar dua minggu lalu, langkah administratif tingkat lanjut masih menunggu dokumen hitam di atas putih. Saat ini, BKD tengah melayangkan surat resmi ke kejaksaan untuk meminta penegasan status hukum NS.
“Suratnya sudah kami susun. Setelah ditandatangani pimpinan, segera kami kirimkan ke kejaksaan untuk menanyakan status resmi saudara NS itu seperti apa,” tambahnya.
Jika nantinya Kejari Rembang melakukan penahanan fisik, Pemkab Rembang dipastikan akan langsung mengeluarkan SK pemberhentian sementara. Konsekuensinya, NS akan kehilangan tunjangan jabatan dan hak gajinya langsung dipangkas hingga tersisa 50 persen saja.
*Rekam Jejak Kasus Korupsi TIK Dindikpora*
Berdasarkan data yang dihimpun, NS sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang sejak tanggal 10 Desember 2025.
Kasus yang menjeratnya merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK) di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Rembang yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 memiliki nilai total mencapai Rp26 miliar dengan sasaran Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang.
(Red)














