Portal Muria – 20 April 2026 | Jakarta, 20 April 2026 – Sebuah skandal keuangan mengguncang Sumatera Utara setelah terungkap bahwa hampir dua ribu jemaat Paroki Katolik Santo Fransiskus Assisi di Aek Nabara menjadi korban penggelapan dana sebesar Rp28 miliar. Kasus ini melibatkan mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang selama bertahun‑tahun menipu jemaat dengan menawarkan produk investasi fiktif bernama “Deposito Investment”. Produk tersebut dijanjikan memberikan imbal hasil hingga 8 persen per tahun, jauh di atas standar bunga bank, padahal tidak pernah terdaftar dalam sistem resmi perbankan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Puan Maharani, menyoroti kasus tersebut dalam kunjungan kerjanya ke wilayah tersebut. Ia menekankan bahwa perlindungan nasabah harus menjadi prioritas utama, mengingat hampir 2.000 orang kecil kehilangan tabungan hidup mereka. “Prinsipnya perlindungan masyarakat, dalam hal ini nasabah, merupakan prioritas utama yang harus dilakukan,” ujar Puan. Ia menambahkan bahwa kasus ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan menguji ketahanan sistem pengawasan internal perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespon dengan cepat. Direktur Pengawasan dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, menyatakan bahwa OJK telah memanggil direksi serta manajemen BNI untuk memberikan penjelasan lengkap. OJK menuntut penyelesaian yang cepat, menyeluruh, transparan, dan bertanggung jawab. Hingga saat ini, BNI telah mengembalikan sekitar Rp7 miliar kepada korban, sementara proses verifikasi sisa dana masih berlangsung. OJK juga mewajibkan BNI melakukan investigasi internal menyeluruh, mencakup kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola, guna mengidentifikasi akar permasalahan dan mencegah terulangnya kejadian serupa.
Dalam pernyataan resmi, BNI mengakui peran aktif mantan pegawai tersebut. Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI, menjelaskan bahwa pelaku mulai beroperasi sejak 2019 dengan cara menawarkan produk investasi palsu kepada jemaat. Penipuan tersebut baru terdeteksi pada 2026 setelah hasil pengawasan internal mengungkap kejanggalan pada laporan keuangan cabang Aek Nabara. BNI menegaskan bahwa produk “Deposito Investment” tidak pernah menjadi bagian dari portofolio resmi bank, dan bahwa proses pengembalian dana akan diatur dalam perjanjian hukum yang disepakati oleh semua pihak terkait.
Bank tersebut juga berjanji akan mengembalikan seluruh dana yang hilang, total Rp28 miliar, dalam waktu seminggu setelah proses verifikasi selesai. Selain mengembalikan dana, BNI akan melakukan pembersihan internal untuk menutup celah pengendalian yang memungkinkan terjadinya penipuan. Langkah‑langkah tersebut meliputi audit menyeluruh, perbaikan sistem peringatan dini, serta pelatihan ulang bagi seluruh staf yang terlibat dalam pengelolaan produk investasi.
Anggota Komisi XI DPR RI, Martin Manurung, mengapresiasi tindakan cepat OJK dan BNI. Ia menyatakan bahwa kasus ini menuntut penguatan sistem peringatan dini di sektor keuangan. “Kami akan terus mengawal kasus ini dan memastikan semua uang nasabah kembali,” kata Martin dalam pernyataan kepada media. Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara OJK, regulator, dan lembaga legislatif untuk memperkuat perlindungan konsumen sesuai POJK No. 22/2023.
Kasus ini menimbulkan pertanyaan mendalam tentang efektivitas mekanisme kontrol internal perbankan di Indonesia. Pengawasan yang lemah selama hampir tujuh tahun memungkinkan seorang pegawai bank menyalahgunakan kepercayaan jemaat gereja yang rentan. Selain menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi keuangan, skandal ini juga memicu panggilan bagi regulator untuk meninjau kembali standar kepatuhan, memperketat prosedur verifikasi produk, dan memperluas cakupan sistem peringatan dini.
Ke depan, OJK berjanji tidak akan segan mengambil langkah hukum lebih lanjut bila ditemukan pelanggaran regulasi. DPR, melalui Puan Maharani dan Martin Manurung, akan terus mengawasi proses pemulihan dana serta menuntut reformasi kebijakan yang lebih ketat. Pengembalian dana yang telah dimulai dan rencana penyelesaian penuh diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat, sekaligus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh lembaga keuangan dalam memperkuat tata kelola internal demi melindungi konsumen.











