Portal Muria – 18 April 2026 | Isu perceraian kembali menjadi sorotan publik di Indonesia, tidak hanya karena angka kasus yang terus berfluktuasi, tetapi juga karena melibatkan tokoh publik, temuan akademis yang menantang persepsi, serta respons kebijakan daerah. Kombinasi antara rumor selebriti, studi ilmiah tentang prediksi perceraian, dan langkah konkret pemerintah provinsi Bali menambah kompleksitas perdebatan mengenai faktor-faktor yang memicu perpisahan pasangan.
Sejumlah minggu lalu, pasangan aktor Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq menepis keras tudingan bahwa keduanya tengah mengajukan cerai. Kedua artis tersebut mengeluarkan pernyataan resmi yang tidak hanya membantah rumor, tetapi juga memberikan ultimatum kepada akun-akun media sosial yang menyebarkan informasi palsu. Mereka menuntut agar penyebar hoaks menghapus postingan dan meminta maaf, menegaskan bahwa hubungan mereka masih harmonis. Langkah tegas ini mencerminkan upaya selebriti melindungi citra pribadi di tengah era digital yang cepat menyebarkan spekulasi.
Sementara itu, nama Inarasati muncul dalam konteks berbeda, yakni sebagai saksi potensial dalam proses perceraian antara Insanul Fahmi dan Wardatina Mawa di Pengadilan Agama Medan. Kuasa hukum Inarasati, Daru Quthny, menegaskan bahwa kehadiran Inarasati tidak memiliki urgensi dalam perkara tersebut. Menurutnya, pihak yang bersengketa berhak memilih saksi sesuai kebutuhan, dan tidak ada kaitan langsung antara Inarasati dengan inti sengketa perceraian. Pernyataan tersebut menambah dimensi hukum yang seringkali melibatkan figur publik dalam proses perceraian, meski tidak selalu relevan secara substansial.
Di luar ranah hiburan dan hukum, sebuah studi inovatif dari University of Virginia menawarkan pandangan baru tentang bagaimana perceraian dapat diprediksi dengan dua pertanyaan sederhana. Penelitian yang dipimpin oleh ekonom Leora Friedberg dan Steven Stern melibatkan 3.597 pasangan yang pertama kali disurvei pada tahun 1987-1988, kemudian diulang enam tahun kemudian. Kedua pertanyaan kunci adalah: (1) “Seberapa berbeda tingkat kebahagiaan Anda jika Anda dan pasangan berpisah?” dan (2) “Seberapa berbeda tingkat kebahagiaan pasangan Anda jika Anda dan pasangan berpisah?”. Hasil menunjukkan bahwa pasangan yang memperkirakan bahwa pasangannya bahagia padahal sebenarnya tidak, memiliki risiko perceraian 13-14% lebih tinggi dibandingkan pasangan lain. Sebaliknya, ketika kedua belah pihak percaya bahwa perpisahan akan membuat masing‑masing lebih buruk, risiko perceraian turun menjadi sekitar 4,8%.
Temuan ini menegaskan pentingnya komunikasi terbuka dan kesadaran diri dalam hubungan rumah tangga. Jika salah satu pasangan menilai kebahagiaan pasangannya secara keliru, potensi konflik tersembunyi dapat berkembang menjadi perpisahan. Ahli psikoterapi Abby Rodman menambahkan bahwa kebahagiaan yang dirasakan secara alami tidak memerlukan pertanyaan eksplisit, namun ketika muncul keraguan, dialog menjadi kunci untuk mengidentifikasi dan mengatasi masalah.
Statistik perceraian di tingkat provinsi juga menggarisbawahi tantangan yang dihadapi pemerintah. Di Bali, data Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) menunjukkan fluktuasi kasus perceraian: 1.335 kasus pada 2023, turun menjadi 1.041 pada 2024, dan kembali naik menjadi 1.110 pada 2025. Jumlah orang yang telah memiliki akta cerai tercatat mencapai 63.296 jiwa hingga akhir 2025, menandakan akumulasi yang signifikan selama tujuh tahun terakhir.
| Tahun | Kasus Perceraian |
|---|---|
| 2023 | 1.335 |
| 2024 | 1.041 |
| 2025 | 1.110 |
Menanggapi tren tersebut, pemerintah provinsi Bali memperkuat program pemberdayaan perempuan dan perlindungan keluarga, berlandaskan pada Peraturan Daerah No. 2/2024 tentang Pengarusutamaan Gender serta Peraturan Gubernur No. 20/2025. Langkah konkret meliputi sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan melalui radio, media sosial, serta pertemuan langsung dengan komunitas; pelatihan keterampilan ekonomi seperti sanggul Bali dan make‑up; serta layanan mediasi bagi pasangan yang berada di ambang perceraian. Kerjasama lintas sektor dengan Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) serta Forum Anak Daerah (FAD) juga dioptimalkan untuk deteksi dini masalah rumah tangga.
Gabungan antara dinamika pribadi, temuan ilmiah, dan kebijakan publik menciptakan gambaran yang lebih lengkap tentang faktor-faktor yang memengaruhi perceraian di Indonesia. Sementara selebriti seperti Sonny Septian dan Fairuz A Rafiq berupaya mengendalikan narasi publik, studi Virginia mengingatkan pentingnya kejujuran emosional dalam hubungan. Di sisi lain, kebijakan berbasis gender di Bali menyoroti peran struktural dalam mencegah perpecahan keluarga. Kesadaran kolektif akan pentingnya dialog, empati, dan dukungan institusional dapat menjadi landasan kuat untuk menurunkan angka perceraian di masa depan.
Dengan memperhatikan sinyal‑sinyal awal yang diungkapkan oleh pertanyaan sederhana, serta memanfaatkan layanan mediasi dan program pemberdayaan, pasangan dapat mengidentifikasi potensi konflik sebelum meluas. Pada akhirnya, upaya bersama antara individu, peneliti, dan pemerintah menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan pernikahan yang lebih stabil dan bahagia.













