Portal Muria – 18 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Pada sidang pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, dua terdakwa utama dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook menampakkan diri dengan setelan hitam seragam, menegaskan keseriusan proses peradilan yang sedang berlangsung. Kedua terdakwa tersebut, Ibrahim Arief (mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek) dan Sri Wahyuningsih (mantan Direktur SD Kemendikbudristek), masing-masing menerima dakwaan yang mencakup hukuman penjara, denda, serta kewajiban membayar uang pengganti dalam skala miliaran rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady menyampaikan amar tuntutan secara terperinci. Ibrahim Arief, yang selama 2020‑2021 berperan sebagai konsultan teknologi, dituntut dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta subsider 190 hari kurungan. Selain itu, JPU menuntut ia membayar uang pengganti senilai Rp 16,9 miliar; apabila tidak dilunasi, hakim diminta menambahkan masa penjara tambahan 7,5 tahun.
Sri Wahyuningsih, yang menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar pada periode yang sama, serta sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan subsider 120 hari kurungan. Tuntutan serupa juga diajukan terhadap Mulyatsyah, mantan Direktur SMP Kemendikbudristek, yang menerima hukuman serupa dengan tambahan uang pengganti Rp 2,28 miliar.
Berikut rangkuman tuntutan JPU terhadap masing‑masing terdakwa:
- Ibrahim Arief: 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, uang pengganti Rp 16,9 miliar (subsidernya 190 hari kurungan); tambahan 7,5 tahun penjara bila uang pengganti tidak dibayar.
- Sri Wahyuningsih: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, subsider 120 hari kurungan.
- Mulyatsyah: 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta, uang pengganti Rp 2,28 miliar, subsider 120 hari kurungan.
Jaksa menegaskan bahwa ketiga terdakwa tersebut tidak terbukti secara langsung menerima aliran dana pengadaan Chromebook, namun mereka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penyusunan kajian teknis, pemilihan produk, dan tekanan terhadap pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk memilih Chromebook sebagai standar pengadaan. Ibrahim Arief, yang dikenal dengan sebutan “Ibam”, diklaim telah menyusun kajian teknis yang secara eksklusif mengacu pada Chromebook, sehingga mempengaruhi keputusan kementerian dalam menetapkan produk tersebut.
Selain tuntutan terhadap individu, JPU juga menuntut produsen dan reseller laptop Chromebook untuk mengembalikan keuntungan yang dianggap tidak wajar. Menurut Jaksa, perusahaan‑perusahaan tersebut bersekongkol menaikkan harga melalui metode Suggested Retail Price (SRP) sehingga menghilangkan kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan TIK pada tahun 2021‑2022. Penuntutan terhadap pihak swasta ini mencerminkan upaya menyeluruh untuk menutup celah korupsi yang melibatkan pejabat publik maupun pelaku komersial.
Kasus ini menonjolkan peran Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada periode tersebut, yang meskipun belum masuk dalam sidang tuntutan, tetap menjadi figur sentral dalam skema pengadaan. Selain itu, satu tersangka lain, Jurist Tan, mantan staf khusus Nadiem, masih menjadi buron.
Pengadilan Tipikor Jakarta diperkirakan akan melanjutkan persidangan pada minggu depan, dengan harapan dapat memberikan kepastian hukum bagi korban kerugian negara yang diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah. Penegakan hukum terhadap korupsi pengadaan barang publik seperti Chromebook diharapkan menjadi contoh bagi penanganan kasus serupa di masa depan.
Dalam konteks lebih luas, kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya di bidang pendidikan digital. Pemerintah tengah berupaya mempercepat transformasi digital di sekolah-sekolah, sehingga integritas dalam pemilihan perangkat teknologi menjadi krusial untuk memastikan anggaran publik tidak disalahgunakan.
Kesimpulannya, dua terdakwa utama yang tampil dengan pakaian hitam resmi di ruang sidang kini menghadapi ancaman hukuman berat dan kewajiban finansial yang signifikan. Proses peradilan masih berjalan, namun tuntutan yang diajukan menunjukkan tekad aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus korupsi pengadaan Chromebook secara tuntas.













