RW 06 Kelapa Gading Barat Bayar Rp5.000 per Kg untuk Tangkap Ikan Sapu‑sapu, Gubernur Pramono Anung Pantau Upaya Pengendalian Invasif

Nasional39 Dilihat

Portal Muria – 17 April 2026 | Jakarta Utara – Pada Jumat, 17 April 2026, Ketua RW 06 Kelapa Gading Barat, Bapak Ikhsan, mengumumkan pemberian insentif Rp5.000 per kilogram kepada warga yang berhasil menangkap ikan sapu‑sapu di wilayahnya. Langkah ini merupakan respons langsung atas instruksi Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang menekankan perlunya pengendalian populasi ikan invasif tersebut.

Insentif itu disampaikan di lokasi penangkapan yang berada di Jalan Janur Elok, RW 06, Kelapa Gading Barat, tepat di depan sebuah kanal yang mengalir di samping Plaza Indonesia. Gubernur Pramono Anung sendiri turut meninjau operasi bersama Pasukan Biru Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Pasukan Oranye PPSU. Ia menegaskan bahwa ikan sapu‑sapu, meskipun tampak tidak berbahaya, memiliki sifat predator yang dapat merusak ekosistem perairan dan mengancam keberlanjutan ikan lokal.

“Sapu‑sapu ini termasuk hama polusi ikan. Kami harus menguranginya secara masif agar ekosistem kembali normal,” ujar Pramono setelah melihat proses penangkapan. Ia menambahkan bahwa ikan yang tertangkap akan dikubur di area yang telah disiapkan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara, sehingga tidak menimbulkan dampak lingkungan lebih lanjut.

Menurut Ikhsan, kebijakan insentif sebesar Rp5.000 per kilogram merupakan inisiatif spontan yang ia ambil bersama pembina RW, Haji Amir. “Saya hanya merespon apa yang Pak Gubernur instruksikan. Ini cara sederhana untuk memotivasi warga agar berpartisipasi aktif dalam pengendalian hama,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa insentif tersebut khusus berlaku untuk warga RW 06, mengingat keterbatasan sumber daya jika diterapkan secara city‑wide.

Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat, menjelaskan bahwa ikan-ikan yang berhasil dikumpulkan akan dikubur di lokasi yang sudah disiapkan, yaitu di halaman pos RW. “Jika diperlukan, kami akan menanam kembali area tersebut sehingga tidak ada sampah organik yang menumpuk,” ungkapnya.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Haeru Rahayu, memberikan pandangan teknis terkait pemanfaatan ikan sapu‑sapu. Ia menyebut bahwa meskipun ikan tersebut mengandung residu tinggi, ada potensi penggunaannya sebagai pupuk organik atau bahan baku tepung ikan, asalkan proses pengolahan dapat mengurangi kontaminan. Haeru mencontohkan kasus serupa di Danau Toba, Sumatera Utara, di mana ikan invasif bernama “Red Devil” mendominasi perairan dan memaksa pemerintah setempat mencari solusi alternatif pemanfaatan.

Data sementara menunjukkan bahwa total tangkapan di RW 06 mencapai sekitar 200 kilogram dalam satu hari aksi. Jika trend ini berlanjut, diperkirakan dapat menurunkan proporsi ikan sapu‑sapu yang kini diperkirakan mencapai lebih dari 60 persen dari total biota perairan Jakarta. Penurunan angka tersebut diharapkan dapat memberi ruang bagi spesies ikan endemik untuk kembali berkembang.

Selain aspek lingkungan, program ini juga memberikan dampak sosial. Warga yang berpartisipasi tidak hanya mendapatkan imbalan finansial, tetapi juga merasakan kebanggaan menjadi bagian dari solusi bersama. “Saya merasa kontribusi saya berarti. Anak‑anak saya juga belajar pentingnya menjaga kebersihan sungai,” kata salah satu warga yang berhasil mengirimkan 5 kilogram ikan sapu‑sapu.

Ke depan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menjadikan penangkapan ikan sapu‑sapu sebagai program rutin, tidak hanya sekadar aksi serentak. Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) khusus untuk mengelola penangkapan dan pemrosesan ikan akan dipercepat, sehingga upaya pengendalian dapat berlangsung secara berkelanjutan.

Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan populasi ikan sapu‑sapu dapat ditekan secara signifikan, memulihkan keseimbangan ekosistem perairan Jakarta, dan meningkatkan kualitas hidup warga yang bergantung pada sungai dan kanal sebagai bagian penting dari infrastruktur kota.